Calon Panglima TNI
TIGA Faktor Ini Dinilai Membuat Andika Perkasa Berpeluang Lebih Besar Dipilih Jadi Panglima TNI
Selain itu, kata Jamiluddin, Andika Perkasa juga mendapat dukungan dari sebagian anggota Komisi I DPR.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum mengajukan nama calon pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun bulan depan, ke DPR.
KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono menjadi kandidat terkuat menggantikan Hadi Tjahjanto.
M Jamiluddin Ritonga, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul menilai, dari kedua nama itu, Andika Perkasa memiliki peluang besar ketimbang Yudo Margono.
Baca juga: Jadikan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Penganiaya Muhammad Kece, Bareskrim Punya 4 Alat Bukti
Alasannya, Andika memiliki faktor kedekatan dan kepercayaan dari kepala negara.
Sebab, dalam hal pemilihan Panglima TNI, tidak semata atas dasar profesionalisme di bidang militer. Proses pemilihannya sangat kental bermuatan politis.
"Kedekatan Presiden dengan Hendropriyono kiranya menjadi garansi bagi Jokowi untuk memilih Andika Perkasa."
Baca juga: Minta Tuduhan TNI Disusupi Komunisme Dipertanggungjawabkan, Pangkostrad: Masyarakat Sudah Cerdas
"Hal itu akan menguatkan kepercayaan Jokowi terhadap Andika Perkasa."
"Hal itu tidak dimiliki Yudo Margono."
"Yudo semata mentereng dari karier militernya, namun tidak ada yang menggaransi ke Presiden Jokowi."
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK: Inisiatif Kapolri Menunjukkan Kami Sebenarnya Lolos TWK
"Tentu ini menjadi titik lemah Yudo Margono," ulas Jamiluddin, Jumat (1/10/2021).
Selain itu, kata Jamiluddin, Andika Perkasa juga mendapat dukungan dari sebagian anggota Komisi I DPR.
Hal itu menjadi modal kuat bagi Andika Perkasa saat uji kepatutan dan kelayakan.
Baca juga: KISAH Mantan Pangkostrad Minta Tiga Patung Tokoh Penumpas PKI Dimusnahkan, Tak Mau Masuk Neraka
Setidaknya, tahapan ini akan lebih mudah dilalui Andika Perkasa.
Sementara, dukungan anggota Komisi I DPR terhadap Yudo Margono belum terdengar.
"Hal ini juga menjadi titik lemah bagi Yudo, manakala ikut uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI," tuturnya.
Baca juga: Lalai, Propam Tetapkan Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece
Lebih lanjut, Jamiluddin menilai ada faktor lainnya, yaitu terkait penerimaan umat dan pemuka agama terhadap calon Panglima TNI.
Menurutnya, secara kasat mata, umat dan pemuka agama kelihatannya tidak ada masalah terhadap sosok Andika Perkasa.
Hal itu dapat dilihat manakala Andika Perkasa bertemu masyatakat, khususnya dengan umat dan pemuka agama.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 30 September 2021: Dosis Pertama 91.079.001, Suntikan Kedua 51.113.360
Sedangkan Yudo Margono, aktivitasnya dengan umat dan pemuka agama tidak terekspose.
"Karena itu, sulit mengidentifikasi penerimaan umat dan pemuka agama terhadap Yudo Margono," ucapnya.
Dari tiga pertimbangan itu, Jamiluddin meyakini peluang Andika Perkasa akan lebih besar terpilih menjadi Panglima, ketimbang Yudo Margono.
Baca juga: Pangkostrad: Isu Kebangkitan PKI Kekhawatiran yang Kedaluwarsa, Hadirkan Kebohongan yang Disamarkan
Namun, dia mengingatkan keputusan akhir siapa sosok calon Panglima TNI ada di tangan Presiden Jokowi.
Kepala negara pasti memiliki pertimbangan tersendiri untuk dapat memilih calon Panglima TNI terbaik.
"Namun demikian, tentu Jokowi punya pertimbangan lain saat memilih calon Panglima TNI."
Baca juga: Soal Pergantian Panglima TNI, Mensesneg: Kita Masih Cukup Punya Waktu
"Namanya pertimbangan, tentu ada unsur subjektifitasnya."
"Semoga Jokowi tetap memilih calon panglima yang dapat menjaga muruah TNI dan menjaga keutuhan NKRI," harapnya.
Soal jabatan Panglima TNI, pasal 13 UU 34/2004 tentang TNI menyatakan, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Baca juga: PPKM Darurat Diharapkan Bisa Turunkan Kasus Covid-19 Nasional Jadi Kurang dari 10 Ribu per Hari
Kata 'dapat' di sini bisa dimaknai boleh dilakukan, dan boleh juga tidak dilakukan.
Artinya, tidak ada kewajiban Presiden mengangkat Panglima secara bergantian atau berurutan dari tiap angkatan.
Pasal 13
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.
(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.
(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Pasal 15
Tugas dan kewajiban Panglima adalah:
1. memimpin TNI;
2. melaksanakan kebijakan pertahanan negara;
3. menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer;
4. mengembangkan doktrin TNI;
5. menyelenggarakan penggunaan kekuasaan TNI bagi kepentingan operasi militer;
6. menyelenggarakan pembinaan kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional;
7. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
8. memberikan pertimbangan kepada Mentari Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya;
9. memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan
perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara;
10. menggunakan komponen cadangan setelah dimobilisasi bagi kepentingan operasi militer;
11. menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer; serta
12. melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Chaerul Umam)