Ini Masalah Baru yang Bisa Timbul di Polri Jika Mantan Pegawai KPK Direkrut Jadi ASN
Tawaran dari Kapolri untuk para mantan punggawa lembaga anti-rasuah itu lebih merupakan keputusan politik.
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 mantan pegawai KPK, menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Bambang mengatakan, jika dilihat dari dinamika saat ini, tawaran dari Kapolri untuk para mantan punggawa lembaga anti-rasuah itu lebih merupakan keputusan politik.
"Memang tawaran Kpolri ini lebih pada keputusan politik."
Baca juga: Apakah 57 Pecatan KPK Harus Dites Wawasan Kebangsaan Lagi untuk Jadi ASN? Ini Kata Polri
"Secara politis, tawaran tersebut memecah kebuntuan akibat kebijakan komisioner KPK terkait kontroversi TWK," kata Bambang kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Jumat (1/10/2021).
Jika menilik pada kebutuhan Polri merekrut anggota baru yang notabenenya merupakan 56 pegawai KPK ini, kata dia, tidak terlalu memiliki urgensi.
Sebab, kata Bambang, anggota kepolisian yang memiliki kompetensi menjadi penyidik tindak pidana korupsi (tipikor), sudah banyak di dalam internal Polri.
Baca juga: 57 Mantan Pegawai KPK Belum Dapat Undangan dari Kapolri Soal Perekrutan Jadi ASN
"Karena meski mantan anggota KPK punya kompetensi, tetapi pada dasarnya Polri tidak punya urgensi apapun untuk merekut mereka sebagai anggota kepolisian."
"Anggota kepolisian yang memiliki kompetensi dan kapabilitas penyidik tipikor itu di dalam juga banyak, dan sudah melalui jenjang karier yang lama," ulasnya.
Atas dasar itu, dirinya khawatir jika memang nantinya para eks pegawai KPK benar-benar direkrut untuk menempati posisi sebagai penyidik tipikor, akan menciptakan permasalahan baru di institusi Bhayangkara tersebut.
Baca juga: Pimpinan KPK Anggap 57 Mantan Pegawai Tak Bisa Dibina Lagi, Polri: Kita Semua Masih Punya Harapan
Satu di antara permasalahannya, kata dia, akan mengganggu posisi atau jabatan dari anggota kepolisian yang sudah memiliki masa jabatan lebih lama.
"Dengan merekrut mereka (mantan penyidik KPK), meski secara aturan bisa saja dilakukan, tetapi masih juga akan membuat persoalan baru."
"Misalnya akan mengganggu posisi anggota yang sudah eksis lebih dulu," tuturnya.
Berniat Panggil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berniat memanggil 57 pegawai pecatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka bakal diajak berkomunikasi soal rencana direkrut menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada bertemu Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri.
Baca juga: Novel Baswedan Diberhentikan KPK, Istri: Saya Menjemput dengan Bangga
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB."
"Dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan, tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan, Polri, BKN, dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Saut Situmorang: Presiden Cuma Diam dan Bilang Bukan Urusan Saya
Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.
"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM, siang dan malam kalau perlu, untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya."
"Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada, sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," tuturnya.
Baca juga: 98 Persen Kasus Covid-19 Dunia Didominasi Varian Delta, Mu Tak Sampai Satu Persen
Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui perihal berapa lama pembahasan tersebut.
Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.
"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan."
Baca juga: Aturan Baru Kementerian Kesehatan, Penyintas Covid-19 Boleh Divaksin Setelah Satu Bulan Sembuh
"Kita juga tahu lah, memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini."
"Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," terangnya.
Bukan Jebakan
Polri meminta eks pegawai KPK tidak khawatir bergabung menjadi ASN Polri.
Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini dipastikan bukanlah sebuah jebakan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, perekrutan tersebut merupakan niat baik Kapolri agar tetap bisa menggaet 57 eks pegawai KPK itu, untuk tetap bisa mengabdi kepada negara dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Pakar Prediksi Indonesia Alami Gelombang Tiga Pandemi Covid-19 Tahun Depan, Kemungkinan di Bulan Ini
"Di kepolisian ini tidak ada istilah jebakan."
"Coba kalau dilihat saat Bapak Kapolri menyampaikan konpers berkaitan dengan teman-teman KPK dengan mimik yang fresh."
"Yang kemudian serius dan tentunya ada kelihatan sekali bahwa Bapak Kapolri ini memberikan harapan kepada mereka," papar Argo.
Baca juga: Karutan Bareskrim dan Dua Anggotanya Bukan Tersangka Penganiayaan, tapi Terduga Pelanggar Disiplin
Kapolri, kata Argo, menilai 57 eks pegawai yang dipecat KPK ini memiliki rekam jejak yang baik selama bertugas di lembaga anti rasuah.
Sebaliknya, perekrutan ini juga sebagai kebutuhan organisasi Polri.
"Intinya bahwa polisi serius, karena dengan kebutuhan organisasi dan rekam jejak yang baik itu ya Polri membutuhkan seperti ini."
Baca juga: Mahfud MD Bilang Gugat AD/RT Partai Demokrat ke MA Tak Berguna, Yusril: Pemerintah Sebaiknya Netral
"Jadi ini bukan jebakan, Polri tidak ada jebakan."
"Tapi ini adalah suatu kebutuhan organisasi Polri yang harus kita manfaatkan, dari teman-teman pegawai KPK ini. Jadi ini niat (baik)," bebernya.
Argo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berharap 57 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini bisa menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Baca juga: Mahfud MD: AHY, SBY, dan Ibas Tetap Berkuasa di Partai Demokrat Apapun Putusan MA
"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini."
"Karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," ucapnya.
Argo menyampaikan, nantinya seluruh mantan pegawai KPK itu akan mendampingi pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Begini Penampakan Makam Ali Kalora dan Pengawalnya, Tanpa Nisan, Cuma Ditandai Potongan Pohon
Selain itu, mereka juga akan mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
"Misalnya kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa."
"Kemudian juga berkaitan dengan pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," terangnya. (Rizki Sandi Saputra)