Menuju Single Identity Number, Dirjen Dukcapil Minta Masyarakat Mulai Hafalkan NIK
Penerapannya akan dilakukan ke seluruh pelayanan publik, sehingga ke depan menggunakan NIK sebagai kunci aksesnya dalam pelayanan publik.
"Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK," ucapnya.
Kebiasaan ini juga menjadi bagian dari bagaimana masyarakat meningkatkan kesadaran untuk wajib pajak.
Bagi masyarakat yang belum punya NPWP, cukup mencantumkan NIK saja.
Baca juga: Partai Demokrat: Motivasi Yusril Bukan Sebagai Negarawan, tapi Ingin Jadi Hartawan
Bagi yang punya NPWP, silakan cantumkan NIK dan NPWP.
Ke depan, NIK akan menjadi satu-satunya nomor.
Ini yang dilakukan Ditjen Dukcapil secara bertahap, memastikan tidak ada lagi nomor yang lain.
Baca juga: Kapolri Ingin Rekrut Bekas Pegawai KPK, IPW Nilai Bentuk Pasang Badan Atas Pernyataan Jokowi
Sehingga, semua penduduk yang punya NIK, terdaftar sebagai wajib pajak dengan NIK-nya itu.
Walaupun, tidak semua langsung masuk ke dalam kategorinya dan ketentuannya wajib pajak.
“NPWP hanya untuk perseroan."
Baca juga: Kini Bela Moeldoko, Jasa Yusril Sempat Ingin Dipakai Demokrat, tapi Harganya Dianggap Tak Masuk Akal
"Ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)."
"Sekarang diawali dari Perpres Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati,” jelasnya.
Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik di Indonesia berbasis NIK.
“Jadi sudah diawali Perpres. Kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2021," terangnya.
Diimplementasikan Sejak 2013
Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terus mendorong implementasi satu data nasional.