Novel Baswedan Mengaku Sudah Laporkan Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin, Dewas KPK Membantah

Adanya laporan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tak pernah menerima laporan terkait 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK. 

TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengaku tak pernah menerima laporan terkait 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di KPK.

Adanya laporan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

"Setahu saya, Dewas tidak menerima laporan yang dimaksud," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Rabu (6/10/2021).

Baca juga: Said Iqbal Bilang Sumber Pendanaan Partai Buruh dari Iuran, Tiap Anggota Wajib Setor Rp 50 Ribu

Dewas KPK juga mengaku bingung Novel menyebut laporannya tidak pernah digubris. Sebab, laporan itu tidak pernah ada.

Dewas KPK terbuka jika Novel mau melaporkan dugaan tersebut.

Albertina menyebut Novel tetap bisa melaporkan hal itu meski sudah dipecat dari KPK.

Baca juga: Azis Syamsuddin Punya Orang Dalam di KPK, Novel Baswedan: Yang Ungkap Tim Saya

"Dewas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dari siapapun."

"Yang penting disertai bukti-bukti," ucap Albertina.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin disebut memiliki 'orang dalam' di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Salip Jepang, Indonesia Kini Peringkat Lima Suntikkan Dosis Pertama Vaksinasi Covid-19

Hal itu terungkap dari BAP Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan terdakwa bekas penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sudah mengetahui hal itu sejak lama.

Novel adalah satu dari 57 pegawai yang dipecat KPK lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: Polri dan Mantan Pegawai KPK Bertemu Bahas Perekrutan Jadi ASN, Bakal Ada Pertemuan Selanjutnya

Pengakuan Novel merupakan balasan terhadap cuitan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah.

Mulanya, Febri mencuit soal isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin kemungkinan akan digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dkk.

"Setelah ini, isu 'orangnya' Aziz di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," cuit Febri di akun Twitter @febridiansyah, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Baca juga: HUT ke-76 TNI, Jokowi Minta Kebijakan Belanja Diubah Jadi Investasi Pertahanan yang Berkelanjutan

Febri sudah memberi izin cuitannya dikutip Tribunnews.

Padahal, lanjut Febri dalam cuitan yang sama, yang pertama kali membongkar kasus Robin, lalu melaporkannya ke Dewan Pengawas KPK, ialah penyidik/penyelidik yang sudah dipecat KPK, yakni Novel Baswedan dkk.

"Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Aziz sebagian adalah Penyidik/Penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," tulisnya.

Baca juga: DAFTAR Lengkap PPKM Jawa-Bali Hingga 18 Oktober 2021, Blitar Jadi Daerah Pertama Masuk Level 1

Febri lantas menyinggung keberanian KPK saat ini untuk benar-benar membongkar isu 'orang dalam' Azis Syamsuddin ini.

"Isu ini mungkin akan heboh, karena kita enggak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya."

"Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus Korupsi BANSOS COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," cuit Febri.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 5 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.939.217, Dosis Kedua 53.656.921

Novel kemudian membalas cuitan Febri dengan mengatakan ia bersama timnya adalah pihak yang melaporkan perihal 'orang dalam' Azis Syamsuddin ke Dewas KPK.

Tapi, lanjut dia, laporannya tidak ditindaklanjuti Dewas.

"Yang ungkap kasus ini adalah tim saya bersama dengan tim lain yang semuanya disingkirkan dengan TWK."

Baca juga: DAFTAR 3 Jenderal Bintang Lima di Indonesia, Cuma Ada Delapan Orang di Dunia

"Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan," cuit Novel, dikutip pada Selasa (5/10/2021).

Novel telah mengizinkan Tribunnews menukil cuitannya.

Namun, lanjut Novel, KPK seperti melarang Novel Baswedan dan timnya mengungkap kasus 'orang dalam' Azis Syamsuddin.

Baca juga: DAFTAR Lengkap Panglima TNI Sejak 1945: Dari AU dan AL Masing-masing Baru Ada Dua

"Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," tulis Novel.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut punya 8 orang dalam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bisa digunakan untuk mengamankan perkara.

Hal tersebut disampaikan Yusmada, Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjungbalai, saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai, dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Dideklarasikan Hari Ini, Said Iqbal Jadi Calon Tunggal Ketua Umum

"Pak Wali Kota Tanjung Balai nonaktif Muhammad Syahrial cerita tidak kepada saudara, kalau Pak Azis ini punya 8 orang di KPK?"

"Dan bisa digerakkan oleh Azis Syamsuddin untuk kepentingannya?" Tanya jaksa penuntut umum KPK kepada Yusmada, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).

Yusmada pun membenarkan pertanyaan jaksa.

Baca juga: Diduga Pasang Bendera HTI di Meja Kerjanya, Jaksa KPK Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Ia mengatakan Syahrial pernah bercerita dirinya punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK.

Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.

Baca juga: Partai Demokrat Bilang Moeldoko Ngebet Jadi Presiden, Pernah Minta Jabatan Ketua Umum kepada SBY

Imbalannya, Robin meminta uang Rp 1,4 miliar kepada Syahrial. Syahrial kenal Robin lewat Azis Syamsuddin.

Robin disebut jadi 1 dari 8 orang dalam Azis Syamsuddin di KPK, yang mampu digerakkan untuk kepentingannya.

"Waktu itu disampaikan Pak Syahrial, ketemunya di rumah Pak Azis."

Baca juga: Tak Sebut Suku, Natalius Pigai Bantah Lontarkan Ujaran Rasisme kepada Jokowi dan Ganjar Pranowo

"Waktu itu Pak Wali bilang ketemu di rumah Pak Azis, Kemudian Azis kenalkan Robin dan Syahrial," beber Yusmada.

"Syahrial pernah cerita Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan Azis Syamsuddin?" Tanya jaksa.

"Pernah. Salah satunya Robin," jawab Yusmada.

Baca juga: Dituding Dibayar Rp 100 Miliar untuk Gugat AD/ART Partai Demokrat, Yusril: Tidak Intelektual

"Dengan adanya teman tadi yang bisa membuat perkara tidak naik penyidikan, apakah ada percakapan?" Tanya jaksa lagi.

"Waktu itu Pak Syahrial menyampaikan Pak Robin minta syarat uang Rp 1,4 miliar, supaya tak naik penyidikan," jawab Yusmada lagi.

Delapan orang yang dimiliki Azis Syamsuddin di KPK, diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada, yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10/2021.

Baca juga: Demi Efektivitas dan Efisiensi, Gerindra Setuju Pemilu 2024 Digelar pada 15 Mei

BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.

"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI."

"Karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 4 Oktober 2021: Suntikan Pertama 94.223.690, Dosis Kedua 53.006.923

"M Syahrial juga mengatakan Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," beber jaksa.

Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.

"Perkara apa?" Tanya jaksa.

Baca juga: Pekerja di Indonesia Sangat Banyak, Gerindra Bilang Partai Buruh Berpeluang Besar Masuk Parlemen

"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.

Yusmada menerangkan, informasi tersebut keluar dari mulut Syahrial. Ia mengaku tidak mendalami lebih lanjut.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin aja?" Cecar jaksa.

Baca juga: Cuma Lalai, Polri Pastikan Petugas Rutan Bareskrim Tak Ikut Aniaya Muhammad Kece

"Iya pak," jawab Yusmada.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Stepanus bersama Maskur didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS.

Total uang itu diterima Stepanus dan Maskur dari beberapa pihak terkait dengan lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Satu di antaranya dari Azis Syamsuddin. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved