Seleb

Mantan Asisten Ibunda dari Nirina Zubir Lapor Balik Atas Tuduhan Tindak Penyekapan

Riri Khasmita melaporkan Fadhlan Karim ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tidak penyekapan atas dirinya dan suaminya, Edrianto.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Intan UngalingDian
Wartakotalive.com/DesySelviany
Nirina Zubir saat mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, menanyakan kelanjutkan kasus dugaan penggelapan tanah yang menjerat mantan asisten ibundanya, Riri Khasmita. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Mantan asisten ibunda dari Nirina Zubir, Riri Khasmita, melaporkan Fadhlan Karim ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan tidak penyekapan atas dirinya dan suaminya, Edrianto.

Fadhlan Karim merupakan kakak dari Nirina Zubir.

Kuasa Hukum Riri Khasmita, Syakhrudin mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengecek kelanjutan laporan kasus dugaan penyekapan tersebut.

"Ke polres hari ini dalam rangka mencari informasi berkaitan dengan pelimpahan laporan kami dari Polda ke Polres," ujar Syakhrudin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).

Menurut dia, laporan polisi terhadap Fadhlan Karim itu dibuat oleh kliennya, Riri Khasmita.

Saat itu, Syakhrudin juga meminta agar polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya dan Edrianto.

Pasalnya, Riri Khasmita dan Edrianto akan dimintai keterangan lanjutan besok terkait laporan tersebut.

Baca juga: Gara-gara Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Kerap Dapat Curhatan dari Netizen

Baca juga: 2 Notaris PPAT Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir akan Ditahan di Polda Metro Jaya

"Tadi sudah koordinasi dengan penyidiknya dari polres bahwa besok seharusnya klien saya sudah dimintai keterangan lanjutan," ucap Syakhrudin.

"Namun saat ini saya harus melakukan koordinasi dengan pihak polda. Karena klien kami dalam tahanan polda," ujarnya lagi.

Terkait dugaan tindak penyekapan yang dituduhkan Riri Khasmita, Nirina Zubir  memberikan klarifikasi. 

Menurut Nirina Zubir, dia pernah menginterogasi Riri Khasmita bersama suaminya, Edrianto, terkait kasus penggelapan tanah. 

Namun, dia membantah melakukan penyekapan dan memiliki bukti  video saat menginterogasi Riri Khasmita dan Edrianto.

Baca juga: Notaris yang Terlibat Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Kabur, Begini Kronologinya

Baca juga: Terlibat Mafia Tanah Nirina Zubir, Polda Metro Jaya akan Periksa Dua Notaris Jakarta Barat

Menyerahkan diri

Sementara itu, notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terlibat mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir ditahan selama 40 hari kedepan yakni Edwin Ridwan dan Ina Rosaina.

Tersangka Edwin Ridwan dan Ina Rosaina ditahan mulai Selasa (23/11/2021).

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved