Berita Jakarta

Dari Target 10.677 Sekolah, Sebanyak 10.429 Sekolah yang Telah Menggelar PTM Terbatas di DKI Jakarta

Sebanyak 248 sekolah di DKI Jakarta belum menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Rendy Renuki
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas di SMPN 4 Kota Tangsel, Pamulang, Kota Tangsel. 

"Yang pertama, evaluasi yang terus dilakukan, Disdik juga menerbitkan perubahan juknis terkait pelaksanaan PTM terbatas, yaitu dengan Juknis No.1139 Tahun 2021 tanggal 5 November. Juknis itu berisi lebih menegaskan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing sektor, baik dinas pendidikan dari suku dinas pendidikan sampai ke satuan pendidikan," tutupnya.

Sebagi informasi, aturan kapasitas maksimal PTM terbatas tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 hingga 3 wilayah Jawa-Bali.

Untuk mata pelajaran olah dan ekstrakurikuler masih belum diizinkan dan dilakukan dari rumah.

Selain itu, kantin sekolah juga masih ditutup.

Selanjutnya, terkait mekanisme PTM terbatas masih tetap sama yakni sekolah wajib melakukan penyemprotan disinfektan sebelum melakukan PTM.

Lalu, menyediakan disinfektan dan sabun cuci dan air bersih, serta masyarakat sekolah harus memakai masker.

Adapun disediakan alat pengukur suhu tubuh dan terus memantau kesehatan pelaksana dan peserta satuan pendidikan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved