Kasus Asusila
Rudapaksa 13 Santriwati hingga 8 Korban Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya.
TRIBUNTANGERANG.COM, BANDUNG -- Terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap belasan anak didiknya, Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati.
Herry Wirawan adalah seorang guru di Bandung yang merudapaksa 13 santriwatinya, delapan orang diantaranya hamil dan melahirkan.
Kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.
Video: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Kabar terbaru, Herry Wirawan akhirnya tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Baca juga: Polisi Tangkap Driver Gocar yang Rudapaksa Perawat Klinik di Bogor, Pelaku Mengaku Suka Sama Suka
Baca juga: BEJAT! Petani di Solok Sumbar Tega Rudapaksa 4 Kali Anak Tirinya di Semak-semak, Mengaku karena Ini
Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.
Herry juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
Dalam sidang kali ini, Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung, dikutip dari Tribun Jabar.
Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Polisi Belum Terima Laporan Perawat yang Kabarnya Dirudapaksa Sopir Taksi Online
Namun lantaran banyak kendala, Herry baru dihadirkan ke Pengadilan saat pembacaan tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.