Virus Corona

Hari Ini Vaksinasi Booster Dimulai, Ini Syarat dan Jenis Vaksin Covid-19 yang Disetujui BPOM

Presiden Jokowi resmi mengumumkan bahwa vaksin booster dimulai Rabu, 12 Januari 2022, bagi yang memenuhi syarat dipersilahkan ikut, gratis.

Editor: Hertanto Soebijoto
Tribuntangerang/Rizki Amana
Tenaga medis vaksinator di RSU Kota Tangsel sedang memasukkan vaksin Moderna ke dalam tabung suntikan saat vaksinasi Covid-19 booster bagi para tenaga kesehatan. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan dimulainya pelaksanaan vaksinasi booster pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Untuk itu, bagi masyarakat yang sudah dua kali menerima vaksin Covid-19, kini bisa mengikuti untuk vaksinasi booster.

Sebelum mengikuti vaksinasi booster, ada hal-hal yang perlu diperhatikan agar tak menimbulkan dampak yang tak diinginkan.

Video: Menkes Jelaskan Hal Teknis untuk Dapatkan Vaksin Booster

Pengumuman vaksin booster ini dimulai dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pengumumannya, Jokowi memastikan vaksinasi dosis ketiga ini gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan tiga opsi dalam program vaksinasi ini, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Arief R Wismansyah Berharap Bisa Tercapai Vaksinasi Anak 6+ Sesuai Target, Siap Vaksinasi Booster

Jokowi mengatakan, vaksinasi dosis ketiga penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus corona terus bermutasi.

Kendati sudah divaksin, presiden mewanti-wanti seluruh pihak tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Presiden Jokowi beri keterangan soal vaksin booster.
Presiden Jokowi beri keterangan soal vaksin booster. (akun youtube sekretariat Presiden)

Syarat Penerima Vaksin Booster

Presiden Jokowi menyampaikan, vaksin booster diberikan kepada kelompok masyarakat yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap.

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” katanya.

Baca juga: Resmi! Pemkot Tangerang Gelar Vaksinasi Booster pada Rabu 12 Januari 2022

Ia pun kembali mengingatkan semua pihak untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan meskipun sudah divaksin.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved