Ganjil Genap
GANJIL Genap DKI Jakarta Rabu 16 Februari 2022, Tidak Berlaku Bagi Nakes dan Dokter
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Penulis: Hertanto Soebijoto | Editor: Hertanto Soebijoto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19, apalagi kini varian Omicron sudah merebak di Indonesia.
Penerapan kebijakan ganjil genap berlaku dari hari Senin hingga Jumat.
Video: Prakiraan Cuaca Rabu 16 Februari 2022: Jakarta, Tangerang dan Sekitarnya
Namun kebijakan itu ada pengecualian bagi para tenaga kesehatan dan dokter, kebijakan ganjil genap tidak berlaku.
Namun ada syaratnya, yaitu dengan menunjukkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan Kartu Anggota IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Pada hari Rabu (16/2/2022) ini, hanya mobil pelat nomor GENAP saja yang dapat melintas di 13 ruas jalan tersebut. (Simak daftarnya di bawah ini)
Baca juga: Pernyataan Arteria Dahlan Berdampak Negatif Bagi PDIP di Jawa Barat
Baca juga: Kemendagri Pastikan tidak ada Peluang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah sampai Pemilu 2024
Adapun bagi mobil dengan pelat GANJIL bisa mencari alternatif jalan lain. Apabila nekat, maka mereka akan ditilang baik secara manual atau lewat kamera ETLE.
Diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 3 pada wilayah terkait, yang terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Paruh Baya Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan di Pondok Indah, Begini Nasibnya
Berikut ini 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
Baca juga: Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri, Ini Alasan Hakim
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
Baca juga: Dinkes Kota Tangsel: Tujuh Orang Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Ganjil Genap Lokasi Wisata
Selain itu, terdapat 3 jalur di lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yakni;
Baca juga: Mulai Besok, Tenaga Medis tidak bisa ditilang karena Langgar Ganjil Genap, ini Alasannya
1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
3. Pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian. (*)