Tangerang Raya
PT Sukses Logam Indonesia Ditegur Ahmed Zaki Iskandar karena Pencemaran Lingkungan
PT SLI mendapat teguran dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar karena pembuangan limbahnya mencemari lingkungan.
Penulis: AndikaPanduwinata | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - PT Sukses Logam Indonesia (SLI) mendapat teguran dari Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar karena pembuangan limbahnya mencemari lingkungan.
Ahmed Zaki Iskandar meminta PT SLI memperbaiki sistem pembuangan dan pengolahan limbah perusahaannya.
PT SLI terletak di Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Manajer Humas PT Sukses Logam Indonesia (SLI), Alamsyah mengatakan, telah dilakukan pertemuan antara PT SLI dengan Pemkab Tangerang.
Kehadiran Pemkab Tangerang diwakili, Camat Balaraja, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang dan perwakilan warga yang terdampak.
Dari pertemuan itu ada kesepakatan yang harus dipenuhi PT SLI antara lain menghentikan sementara kegiatan dan menunda pelaksanaan uji coba mesin.
Penundaan itu dilakukan hingga PT SLI memperbaiki dan melengkapi sarana dan fasilitas pengelolaan lingkungan khususnya terkait pengendalian pencemaran udara.
Serta memperbaiki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang merupakan gudang bahan baku (debu EAF).
Baca juga: 5 Ton Sampah dari Kali Mati Teluk Naga Cemari Lingkungan, Sampah Diangkut ke TPA Jatiwaringin
Baca juga: DKI dan Komunitas Eco Enzyme Nusantara Berkolaborasi Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat dan Bersih

Selain itu, menyediakan sarana untuk menyiapkan EAF sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No 6 tahun 2021.
Aturan itu tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Melengkapi cerobong emisi dengan lubang pengambilan sampel dan saran pendukung untuk uji emisi.
Kesepakatan lainnya yakni menanam tanaman pelindung di sekeliling pabrik untuk mengurangi pencemaran debu dan bau.
PT SLI, kata Alamsyah, wajib melaporkan setiap perbaikan yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
"Sejauh ini perusahaan kami merasa terus difitnah, kita dianggap sering produksi dengan sembunyi-sembunyi, padahal tidak ada kegiatan sama sekali," kata Alamsyah, Selasa (1/3/2022).
"Permohonan uji coba untuk pengecekan uji emisi cerobong aja saat itu enggak jadi," ujarnya lagi.
Menurut dia, saat itu agenda uji coba resmi diberitahukan kepada semua pihak terkait.
"Tapi tidak jadi, yang terparah lagi dengan menyebutkan salah satu mantan karyawan perusahaan tahun 2019 batuk-batuk darah dan muntah darah karena debu."
"Setelah kita tanyakan mantan karyawan tersebut sakitnya karena luka pada lambungnya, itu pun hasil diagnosa dokter yang memeriksanya," ujarnya.
Baca juga: Program Sehati Kabupaten Tangerang Ciptakan Lingkungan Sekolah Asri, Aman dan Nyaman
Baca juga: Wisata Edukasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Panen Kacang Panjang
Alamsyah menjelaskan, dari hasil rongent mantan karyawan tersebut, dinyatakan tidak ada penyakit dalam di paru-parunya.
"Kita tahu dari klarifikasi mantan karyawan tersebut, malah pengakuannya dia dipaksa ngomong dan divideokan kalau dia muntah dan batuk-batuk darah karena debu perusahaan," ucap Alamsyah.
Alamsyah menduga, beredar berita warga menolak pabrik terlalu mengada-ada.
Pasalnya, dari ratusan warga lingkungan, hanya 10 orang menolak.
"Apa itu yang dinamakan penolakan masyarakat? Dan jika kita lihat komentar kuasa hukum beberapa orang yang menolak tersebut, bukti sebuah kepanikan yang sangat berlebihan," katanya.
Dia menambahkan, awal Januari PT LSI meminta saran kepada DLHK Kabupaten Tangerang tentang pembenahan yang harus dilakukan perusahaan.
Kemudian, pada 13 Januari DLHK Kabupaten Tangerang memberikan surat kepada PT LSI untuk melakukan perbaikan.
"Hanya empat poin perbaikannya dan hanya 5 hari sudah dapat kita selesaikan dan kami sudah laporkan hasil perbaikannya ke dinas," kata Alamsyah.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Telah Terima Hasil Pemeriksaan Limbah Cair di Sungai Cisadane
Baca juga: 250 Penyapu Jalanan di Lingkungan Pemkab Tangerang Dapat Ikan Lele Segar dan Produk Olahan Ikan
Surat keterangan yang dikeluarkan Bupati Tangerang meminta kepada PT SLI untuk menghentikan kegiatan sementara sampai ada perbaikan dan pemasangan silo telah dipenuhi dan silo sudah siap dipasang.
"Masalahnya pemasangan silo seperti yang diinginkan bupati kira-kira efektif tidak, karena bahan baku kita datangnya kan dalam bentuk karung."
"Semua perusahaan sejenis kita ini sama, pasti datangnya pakai karung, lalu bagaimana mau masukin ke silonya?"
"Perusahaan pun ikut melibatkan pihak konsultan yang ahli di bidang permasalahan ini," ujarnya.
Dia mengklain, emua permintaan Bupati Tangerang sudah dituruti. Namun, pihak DLHK Provinsi Banten masih melayangkan surat rekomendasi perbaikan.
"Kami bingung, Bupati Tangerang minta pasang silo, tapi DLHK Provinsi Banten sama sekali tidak bahas silo, hasil perbaikannya sudah kami laporkan semua."
"Lalu apa lagi yang harus dipermasalahkan, izin semuanya lengkap, andai sekiranya membahayakan lalu kenapa pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten memberikan izin?"
"Dan kenapa hanya fokus di perusahan ini, itu kan kawasan industri, semua ada limbah B3-nya, bahkan mesinnya lebih berisik dari kita," ujar Alamsyah.