Kriminal

Kasus Mafia Tanah, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jaksel, Amankan Barang Bukti

Empat pejabat BPN yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas keterlibatan sebagai mafia tanah.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Agung Nugroho
Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022). 

Kasus Mafia Tanah, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Geledah Kantor BPN Jaksel, Amankan Barang Bukti

 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022) siang.

Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas keterlibatan sebagai mafia tanah.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Pemkab Tangerang untuk Singkirkan Praktik Maraknya Mafia Tanah

Baca juga: Timbulkan Kerugian Hingga Rp 15 Miliar, Begini Modus Pelaku Mafia Tanah di Bogor

 

Mereka berkantor di wilayah Jakarta dan Bekasi.

Dari empat tersangka itu, dua di antaranya berinisial PS dan MB. 

Kanit 1 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mulya Adhimara menuturkan, dalam operasi penggeledahan kantor BPN itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Puluhan dokumen bundel permohonan sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa," kata Mulya kepada wartawan pada Kamis (14/7/2022).

"Puluhan warkah sertifikat wilayah Cipedak-Jagakarsa, dan beberapa ATK berupa mesin pencetak dan lain-lain yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi memimpin langsung penggeledehan di Kantor BPN Jakarta Selatan.

Hengki menuturkan, dalam penggeledahan itu pihaknya turut menemukan sertifikat tanah yang belum diserahkan sejak tiga tahun lalu.

"Hari ini kita melakukan penggeledahan, ternyata kita temukan sertifikat-sertifkat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasian masyarakat," katanya.

Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut tidak menyebutkan berapa banyak sertifikat yang belum diserahkan kepada masyarakat.

 

Baca juga: Kasus Mafia Tanah yang Timpa Nirina Zubir Segera Masuki Babak Baru

Baca juga: Nirina Zubir Ucap Syukur saat Jaksa Hadirkan 3 Saksi Baru Kasus Penggelapan Surat Tanah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved