Polisi Coreng Polri

Terima Suap Rp 7,3 Miliar dari Bandar Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Dipecat

Mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Edwin Hatorangan, dipecat dari Polri oleh sidang Komisi Kode Etik. Edwin diduga menerina suap 7 miliar

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com/Gilbert Sem Sandro
Edwin Hatorangan, saat menjabat sebagai Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, merilis pengungkapan kasus narkoba di Bandara Soekarno-Hatta. Baru-baru ini, Polri memecat Edwin Hatorangan yang diperiksa KKEP atas kasus menerima suap dari bandar narkoba. 

Secara lebih detail, Edwin Hatorangan diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba dari barang bukti yang disita dalam penanganan kasus sebesar 225.000 dolar Amerika Serikat dan 376.000 dolar Singapura. Bila menggunakan kurs hari ini, uang yang digelontorkan ke Edwin Hatorangan mencapai sekitar Rp 7,3 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dugaan penyimpangan di Bandara Soekarno-Hatta ini mencuat Januari 2022.

Saat itu, secara mendadak Polda Metro Jaya memutasi Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta dan sembilan penyidik. Seluruhnya dimutasi Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka penyelidikan.

Belakangan terungkap, mutasi besar-besaran itu terkait kasus suap miliaran rupiah dari pelaku narkoba kepada penyidik satuan narkoba yang bermuara ke Edwin Hatorangan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved