Kasus Brigadir J
Rony Talapessy Targetkan Bharada E Bebas setelah Lepaskan Tembakan atas Perintah Ferdy Sambo
Kuasa hukum Bharada E, Rony Talapessy berupaya membebaskan kliennya lepas dari jeratan hukum karena penembakan ini atas perintah Ferdy Sambo.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Intan UngalingDian
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meskipun begitu, kuasa hukum Bharada E, Rony Talapessy berupaya membebaskan kliennya lepas dari jeratan hukum. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati).
Alasannya, Bharada E melepaskan tembakan ke Brigadir J karena atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjadi atasannya di Polri.
Rony Talapessy mengatakan bahwa dirinya fokus menerapkan Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas kematian Brigadir J.
Menurut dia, Pasal 51 ayat 1 itu harus diterapkan ke kliennya karena saat melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
"Apa di dalam isi pasal 51 ayat 1 itu adalah klien kami harus dibebaskan seperti itu, target kami adalah bebas," kata Rony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Deolipa Yumara Dukung Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi Kasus Brigadir J
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janji Ungkap Fakta ke Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah
Kondisi Bharada E saat ini dalam keadaan sehat dan beberapa waktu lalu menjalani konseling dengan dua psikolog.
Tujuan konsultasi dengan psikolog itu supaya Bharada E siap menjalani sidang pidana kematian Brigadir J.
Selain, Bharada E menjalani konsultasi kerohanian dan tetap menjalan ibadah sesuai agamanya atau berdoa.
Dia minta dukungan kepada publik supaya kliennya bisa mendapatkan keadilan atas kematian Brigadir J yang tewas saat masih menjabat sebagai ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
"Di sini kita perlu inget bahwa klien kami ini di bawah perintah, dia melaksanakan penembakan itu karena di bawah perintah, nanti seperti apa pembuktiannya kita sampaikan di pengadilan secara terbuka," tutur Rony.
Sementara itu, Rony Talapessy datang langsung sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) siang.
Dia sempat berbeda keinginan dengan lawan hukumnya, Deolipa Yumara, dan timnya terkait waktu sidang.
Kuasa Hukum pidana Bharada E merasa keberatan karena sidang tidak sesuai perjanjian pada Minggu lalu.
Rony Talapessy minta agar sidang dimulai pukul 11.00 WIB, tapi Deolipa Yumara ingin sidang seusai makan siang pukul 13.00 WIB.