Pemilu 2024
Komisi Aparatur Negara: ASN yang Tidak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Dipecat
Komisi Aparatur Negara (KASN) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral menjelang Pemilu 2024.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Ign Agung Nugroho
KASN mencatat ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ini berusia 50 tahun ke atas (40,2 persen).
Adapun modus pelanggaran terbanyak adalah kampanye dan sosialisasi ASN di media sosial dengan jumlah angka mencapai 30,4 persen.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tetapkan 39 ASN Sebagai Sekretaris dan Staf Sekretariat PPK Pemilu 2024
Kemudian, disusul dengan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada calon atau bakal calon mencapai 22,4 persen. Serta melakukan pose foto dengan mengikut simbol gerakan tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan sejumlah 12,6 persen.
“Dan menurut peta persebarannya, hampir di seluruh wilayah di provinsi Indonesia terjadi pelanggaran netralitas ASN,” kata Agus.
Merujuk pada data KASN secara keseluruhan, tahun 2020 dan 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas. (m32)
Komisi Aparatur Negara
ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pemilu 2024
Ketua KASN
Agus Pramusinto
Tribuntangerang.com
Arzeti Bilbina Siap Nyaleg Lagi di Pemilu 2024, Katanya Ingin Terus Bekerja Buat Rakyat |
![]() |
---|
INI Strategi Bawaslu RI Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024 di Media Sosial |
![]() |
---|
Intan RJ Pilih Kuliah Hukum Sebagai Bekal Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
KPU Kota Tangerang Lantik 312 Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Tugas Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.