Sampah

Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Ditutup, Sadeli Tetap Tuntut Ganti Rugi Tanah ke Pengembang Tol

Penutupan tempat pembuangan sampah ilegal dilakukan Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Intan UngalingDian
Tribun Tangerang/Rafzanjani Simanjorang
Spanduk bertuliskan larangan membuang sampah di tempat pembuangan sampah ilegal yang lahannya milik Sadeli (45) di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ditutup, Kamis (16/3/2023) sore. 

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Tempat pembuangan sampah ilegal yang lahannya milik Sadeli (45) di Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ditutup, Kamis (16/3/2023) sore.

Penutupan tempat pembuangan sampah ilegal itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Alasan penutupan tempat pembuangan sampah karena pengelolaan sampah di lahan Sadeli ilegal dan meresahkan warga lantaran tumpukan sampah dan bau tak sedap.

Sadeli mengaku, dia menggunakan lahan miliknya sebagai tempat pembuangan sampah sebagai bentuk protes kepada pengembang tol Serpong Cinere.

Pengembang tol Serpong Cinere belum membayar ganti rugi tanah miliknya.

"Pengelolaan sampah ini saya nyatakan ditutup. Ini untuk peningkatan urusan saya agar berjalan dengan lancar, dan ada kejelasan wilayah lahan yang disengketakan," kata Sadeli, Kamis siang.

"Saya ambil hikmahnya. Bukan berarti saya kehilangan, melainkan saya bisa melalui prosedur yang jelas dan saya tidak mengambil hak orang lain," katanya lagi.

Dia menerima penutupan lahan pembuangan sampah setelah  bermusyawarah lagi dengan pihak pengembang tol tersebut terkait ganti rugi tanahnya.

Sadeli menilai, aksinya kini telah tersampaikan dan perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup  dan Satpol PP Kota Tangerang Selatan.

"Inilah yang menjadi saksi. Namun jika tidak tersampaikan, artinya tidak ada oret-oretan, maka saya kan komunikasi lagi dengan Satpol PP," katanya.

Baca juga: Pembuangan Sampah di Pondok Cabe Udik Pamulang Bisa Dihentikan jika Penuhi Syarat Ini

Baca juga: Warga Pondok Cabe Udik Diteror Bau Sampah Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan Atasi Sampah

Diskusi panjang

Penutupan tempat pembuangan sampah ilegal itu dilakukan setelah diskusi panjang antara pemilik lahan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan di gubuk di lokasi pembuangan sampah.

"Kami sudah beberapa kali mediasi. Kami juga ada program pengawasan pencemaran lingkungan hidup," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman.

Menurut dia, Dinas LH sudah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik dan pengelola tempat pembuangan sampah ilegal.

"Selain berdampak terhadap pencemaran lingkungan hidup juga berpotensi pada pelanggaran," ujar Wahyunoto Lukman.

Dia menambahkan, selanjutnya pembuangan sampah akan dialihkan ke tempat terdekat dari lokasi asal sampah tersebut.

Sementara untuk sampah yang menggunung di lokasi akan  memberikan waktu pada pengelola untuk merapikan atau menimbun sampah.

"Ini kepentingan merapikan sampah. Jadi besok tidak ada lagi pengiriman sampah ke sini. Yang ada hanya perapian sampah oleh pengelola. Jika dilanggar, maka akan ada sanksi dan pidana," ujarnya.

Sementara itu, Muksin Al Fahri- Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel mengatakan, pihaknya menutup pengelolaan sampah tersebut karena tidak memiliki izin.

Namun, Satpol PP Kota Tangsel tidak memberikan sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta sesuai Perda Tangsel Nomor 9 tahun 2012 pasal 9.

"Pemilik bertanggung jawab, mengatakan bahwa pengelolaan sampah hari ini ditutup. Jadi tidak ada lagi pengelolaan sampah di lokasi ini, apalagi mendatangkan sampah dari luar," kata Muksin. 

Sebelumnya diberitakan bahwa sejak enam bulan lalu, aktivitas pembuangan sampah berlangsung di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Sadeli (45), ahli waris pemilik lahan menggunakan lahannya sebagai  tempat pembuangan sampah.

Aksinya ini sebagai bentuk protes terhadap pengembang tol Serpong Cinere yang belum membayar ganti rugi lahannya.

"Saya menunggu hak kami. Jika mereka membayar ganti rugi sesuai kesepakatan dulu, maka aktivitas ini bisa dihentikan," katanya, Rabu (15/3/2023).

Jika dibayarkan, tutur Sadeli, dia akan menyulap pembuangan sampah dengan membangun tempat rekreasi.

"Saya juga siap kerjasama menata ini. Tapi intinya, ini dibayarkan dulu oleh pengembang tol Serpong Cinere," katanya.

Sampai saat ini, pihaknya hanya menanti tanggung jawab pengembang.

Selain bentuk protes, Sadeli menjelaskan bahwa dia dan keluarganya juga mengolah sampah tersebut sebagai tunjangan hidup.

Bahkan warga lain juga ada memulung dari sampah yang dibuang di lahannya.

 "Satu sisi, ini menunjang kehidupan kami, kemudian juga untuk membayar pajak. Hasil sampah ini saya gunakan untuk bayar PBB. Membayar pajak atas tanah kami yang terlintas tol," katanya.

Usaha pengelolaan sampah miliknya pun menuai protes warga sekitar karena menimbulkan bau tak sedap serta mendatangkan banyak lalat. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved