Pemilu 2024

Bawaslu Perintahkan KPU RI Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang Terhadap Partai Prima

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partai Prima. 

Sementara itu, Sekjen partai Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik mengatakan bahwa putusan yang telah dibuat Bawaslu akan didiskusikan kepada timnya terlebih dahulu.

"Yang pasti kalau dari permintaan kita kan kita minta supaya dijadikan atau diputuskan sebagai peserta pemilu. Tetapi tadi putusannya adalah diberikan waktu kesempatan 10 hari untuk mempersiapkan dokumen untuk vermin perbaikan (vermin). Pastinya kami akan diskusikan ini dengan tim hukum kami untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan ini," jelas dia usai menghadiri sidang. (m27)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved