Pemilu 2024

Bawaslu Perintahkan KPU RI Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang Terhadap Partai Prima

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ign Agung Nugroho
Tribun Tangerang/Yolanda Putri Dewanti
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partai Prima. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Laporan dibuat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) dengan nomor perkara001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. 

Dalam putusan sidang tersebut, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memerintahkan KPU RI untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024 mendatang.

 

 

"Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima," jelas Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Bagja menyebut, partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum Perbaikan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI.

 

Baca juga: Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024, Mulai dari Politik Uang Hingga Libatkan Anak-Anak

 

Baca juga: Bawaslu RI Tegaskan Larangan Parpol Kampanye di Tempat Ibadah dan Lingkungan Pendidikan

 

Putusan yang dibacakan oleh Bagja tersebut, terkait dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan oleh partai Prima terhadap KPU kepada Bawaslu RI.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Bawaslu menilai KPU sebagai pihak terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

 

Baca juga: Begini Reaksi Partai Ummat Diingatkan Bawaslu RI Jangan Gunakan Masjid untuk Kampanye

 

Baca juga: INI Strategi Bawaslu RI Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024 di Media Sosial 

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved