Narkoba
Terlibat Peredaran 52 kg Ganja dari Aceh, Oknum TNI AD Diimingi Imbalan Rp 100 Juta
Ganja tersebut diedarkan oleh seorang oknum TNI AD berinisial M (33) yang dibawa dari Aceh.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Ign Agung Nugroho
Menurutnya, oknum pelaku TNI tersebut menerima imbalan Rp 100 juta apabila pengiriman ganja puluhan kilogram berhasil terjual.

Irsyad memastikan, pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap oknum TNI tersebut dan terus melakukan penyelidikan lebih lajut terkait jaringannya yang menyangkut oknum lainnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Sindikat Pembuat 4,9 Kg Ganja Sintetis Dibongkar Polresta Bandara Soekarno Hatta
Baca juga: Bawa 304 Kg Ganja Kering, Kurir Ekspedisi Sayuran Diciduk Polisi, Dijanjikan Upah Rp 150 Juta
"Kasus ini masih akan dikembangkan terus, mungkin ada oknum-oknum lain yang terlibat baik dari Aceh maupun di sini. Dari cerita awal yang dilakukan pelaku, dia hanya mengirim ke sini, nanti akan ada pembelinya sendiri," ucapnya.
"Untuk oknum tersebut, akan ditambah hukuman pidana militer, karena pasalnya lebih banyak dan saya yakin yang bersangkutan akan dipecat dan hukumannya maksimal," jelas Kolonel Cpm Irsyad Hamdie. (m28)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.