Koruptor Ditubuh Lembaga Anti Rasuah, Kerugian Negara Capai Rp 550 Juta, Berikut Modusnya

Cahya Hardianto Harefa mengatakan, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan korupsi uang dinas lembaga anti rasuah itu.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan korupsi uang dinas lembaga anti rasuah itu. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan korupsi uang dinas lembaga anti rasuah itu.

Akibat dari pemotongan perjalanan uang dinas tahun 2012-2022 tersebut, kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

"Dengan ini saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK," kata Cahya saat jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Korupsi Uang Dinas, Dipakai Buat Pacaran hingga Check In di Hotel Mewah

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, pelaku diketahui memanipulasi uang akomodasi hingga uang makan.

Caranya, ia memanipulasi jumlah orang yang berangkat perjalanan dinas.

Selain itu, ia juga membuat bukti bayar palsu hingga memotong uang harian pegawai KPK yang mendapat tugas perjalanan dinas.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya, dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong," ujarnya.

"Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber Tribunnews.com ini.

Lebih lanjut, sumber itu bilang pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk berfoya-foya.

Seperti untuk berpacaran, menginap di hotel bintang lima, hingga belanja baju.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ujarnya.

Aksi memotong uang dinas ini kemudian diketahui oleh atasan dan tim kerja pelaku.

Atasan dan tim kerja yang mengeluhkan proses adminitrasi kemudian melapor ke Inspektorat.

"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," beber Cahya.

Dari Inspektorat, kasus dugaan korupsi ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved