Koruptor Ditubuh Lembaga Anti Rasuah, Kerugian Negara Capai Rp 550 Juta, Berikut Modusnya

Cahya Hardianto Harefa mengatakan, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan korupsi uang dinas lembaga anti rasuah itu.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan korupsi uang dinas lembaga anti rasuah itu. 

Laporan ini juga diajukan ke Dewan Pengawas dengan tujuan agar si pelaku bisa dijatuhi hukuman etik.

Kini, pelaku telah dibebastugaskan lantaran akan diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," pungkas Cahya.

KPK Diharapkan Beri Penjelasan

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta KPK menjelaskan secara detail soal modus pegawai yang menilap alias memotong uang perjalanan dinas.

Hal ini, ujar Yudi, perlu dilakukan lantaran KPK yang dikenal ketat justru kecolongan.

“KPK harus jelaskan kepada publik bagaimana modus penilapannya," ujarnya.

"Sehingga sistem pertanggungjawaban keuangan KPK yang dikenal ketat dan bagus bisa kecolongan oleh perilaku oknum pegawai tersebut,” kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (28/6/2023).

Lebih lanjut, Yudi menilai perjalanan dinas merupakan satu di antara bentuk kegiatan pemberantasan korupsi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia beranggapan uang perjalanan dinas harus dibuat secara jujur, tak boleh ada mark-up apalagi fiktif.

Karena itu, Yudi menganggap oknum pegawai yang memotong perjalanan dinas adalah sosok pemberani.

“Pegawai yang melaksanakan tugas keluar kota tentu mendapatkan uang perjalanan dinas dari instansi sehingga harus jujur berapa pengeluarannya sehingga tidak boleh mark-up apalagi fiktif,” tuturnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mendesak KPK supaya menindak tegas oknum pegawai yang memotong uang perjalanan dinas.

Ia meminta supaya KPK memproses etik maupun hukum terhadap pelaku.

"Proses etik maupun hukum terhadap mereka yang terlibat harus jelas di mata publik," kata Arsul kepada wartawan, Rabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved