KDRT
Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Tangsel
Pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh TM (21) warga Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Sebab, korban yang merupakan istri dari pelaku KDRT itu tengah mengandung.
Maka dari itu, keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum apa yang telah dilakukan oleh BD (38) kepada istrinya itu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ayah korban, Jalih (60).
"Yang saya pahami kejadian di sini bahwa penganiayaan terhadap anak saya TM. Kalau menurut saya, sebagai orang tua anak, kalau bisa yang terbaik. Kalau proses hukum berlanjut ya saya dukung, karena ini negara hukum, maka proses hukum," ucapnya, Jumat (14/7/2023) di lokasi.
Baca juga: Lihat Putrinya Dianiaya Suami, Ayah Korban: Hati dan Pikiran Saya Mendidih
Baca juga: Sempat Dilerai Kerena Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Pelaku KDRT Tangsel Justru Ajak Duel Warga
Sebelumnya, keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.
Padahal, keluarga telah melaporkan kekerasan kepada polisi pada Rabu (12/7/2023) setelah kejadian berlangsung.
Namun, keesokan harinya, pelaku diketahui dilepas polisi.
"Kasus ini, yang menjadi saksi mata adalah saya yang ada di lokasi, kemudian Zaki sebagai koordinaror keamanan komplek. Setelah kami antar keluarga membuat laporan ke kepolisian, tiba-tiba pak Jalih menghubungi saya, dipanggil oleh pihak Polres. Kemudian pak Jalih memberikan informasi bahwa tersangka nya dilepas oleh pihak Polres," ucap Imam selaku ketua RW 13 Jelupang, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Keluarga Ibu Hamil di Tangsel yang Jadi Korban KDRT Heran Pelaku Justru Dilepas Polisi
Tak puas akan informasi tersebut, ia meminta ayah korban untuk datang.
Setiba di lokasi, warga berkumpul dan meminta keterangan dari ayah korban.
"Pak Jalih menjelaskan itu, bahwa memang ada pelepasan tersangka. Makanya ada ketidakpuasan dari warga melihat penganiayaan terjadi seperti itu, ya kemudian bareng-barenglag warga mempertanyakan itu," katanya.
Baca juga: Ketua RW Cerita Detik-detik Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Perumahan Serpong Park
Sementara itu, Jalih (60) mengatakan dirinya tak meminta pelaku dilepaskan.
Ia pun sempat bertanya kepada polisi, namun ia mendapat jawaban, laporannya masuk penganiayaan ringan, dan tidak ditahan.
"Terkecuali meninggal, cacat seumur hidup, dan tidak bisa melakukan aktivitas," katanya. (Raf)
Berkas Perkara Kasus KDRT di Tangsel Sudah P21, Pelaku Ditahan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Tangsel Ancam Bantai Keluarga Korban, Sudah Jadi Tersangka Tapi Malah Makin Brutal |
![]() |
---|
P2TP2A Tangsel Anggap Pelaku KDRT Layak Dapat Hukuman Lebih Berat dari Pasal yang Dikenakan Polisi |
![]() |
---|
Dihadapan Polisi Pelaku KDRT di Tangerang Selatan Mengaku Khilaf Aniaya Istrinya yang Hamil |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Sempat Diminta Hanya Wajib Lapor Kapolres Tangsel Sampaikan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.