KDRT

Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Tangsel

Pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Tribuntangerang.com
Jalih (mengenakan topi merah), ayah dari Korban penganiayaan di Tangsel saat bertemu perwakilan dari Pemkot Tangsel 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pihak keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh TM (21) warga Perumahan Serpong Park Kluster Diamond, Keluarahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.

Sebab, korban yang merupakan istri dari pelaku KDRT itu tengah mengandung.

Maka dari itu, keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk memproses secara hukum apa yang telah dilakukan oleh BD (38) kepada istrinya itu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ayah korban, Jalih (60).

"Yang saya pahami kejadian di sini bahwa penganiayaan terhadap anak saya TM. Kalau menurut saya, sebagai orang tua anak, kalau bisa yang terbaik. Kalau proses hukum berlanjut ya saya dukung, karena ini negara hukum, maka proses hukum," ucapnya, Jumat (14/7/2023) di lokasi.

Baca juga: Lihat Putrinya Dianiaya Suami, Ayah Korban: Hati dan Pikiran Saya Mendidih

Baca juga: Sempat Dilerai Kerena Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Pelaku KDRT Tangsel Justru Ajak Duel Warga

Sebelumnya, keluarga korban KDRT dan warga sekitar kaget bukan kepalang melihat pelaku kekerasan dalam rumah tangga dilepas kepolisian.

Padahal, keluarga telah melaporkan kekerasan kepada polisi pada Rabu (12/7/2023) setelah kejadian berlangsung.

Namun, keesokan harinya, pelaku diketahui dilepas polisi.

"Kasus ini, yang menjadi saksi mata adalah saya yang ada di lokasi, kemudian Zaki sebagai koordinaror keamanan komplek. Setelah kami antar keluarga membuat laporan ke kepolisian, tiba-tiba pak Jalih menghubungi saya, dipanggil oleh pihak Polres. Kemudian pak Jalih memberikan informasi bahwa tersangka nya dilepas oleh pihak Polres," ucap Imam selaku ketua RW 13 Jelupang, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Keluarga Ibu Hamil di Tangsel yang Jadi Korban KDRT Heran Pelaku Justru Dilepas Polisi

Tak puas akan informasi tersebut, ia meminta ayah korban untuk datang.

Setiba di lokasi, warga berkumpul dan meminta keterangan dari ayah korban.

"Pak Jalih menjelaskan itu, bahwa memang ada pelepasan tersangka. Makanya ada ketidakpuasan dari warga melihat penganiayaan terjadi seperti itu, ya kemudian bareng-barenglag warga mempertanyakan itu," katanya.

Baca juga: Ketua RW Cerita Detik-detik Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Perumahan Serpong Park

Sementara itu, Jalih (60) mengatakan dirinya tak meminta pelaku dilepaskan.

Ia pun sempat bertanya kepada polisi, namun ia mendapat jawaban, laporannya masuk penganiayaan ringan, dan tidak ditahan.

"Terkecuali meninggal, cacat seumur hidup, dan tidak bisa melakukan aktivitas," katanya. (Raf)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved