Dinas P2TP2A Tangerang Selatan Bakal Beri Pendampingan Hukum Korban KDRT di Serpong Utara
Kepala unit P2TP2A Tangerang Selatan, Tri Purwanto mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum pada korban KDRT di Serpong Utara
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Joko Supriyanto
Diketahui, keluarga korban belum sampai satu bulan tinggal di lokasi.
Sementara sang suami tidak tinggal di rumah.
Hal ini disampaikan Imam selaku ketua RW 13 Jelupang.
Dirinya juga mengaku kaget jika korban yang dianiaya adalah yang istrinya yang sedang hamil.
"Baru malam itulah kami kaget. Biasanya di kluster ini aman, damai, tertib, urusan parkir juga tidak ada berantam. Kami tak pernah. Makanya agak kaget jam 04.00 WIB ada teriakan minta tolong-minta tolong," katanya, Jumat (14/7/2023) di perumahan.
Lalu, Iman beserta security dan tetangga korban datang ke lokasi, termasuk ketua koordinator keamanan komplek.
Baca juga: Wanita Hamil di Perumahan Serpong Park Kluster Diamond Tangerang Jadi Korban KDRT Suaminya
Meski begitu, pelaku justru menantang orang-orang yang hadir di lokasi.
Bahkan warga melihat pula pelaku menganiaya kembali istrinya dengan tangan kosong.
Baru menjelang azan subuh, keduanya bisa dipisahkan.
Korban diamankan ke rumah salah satu warga, pelaku diamankan di rumah RW.
Rencana mediasi gagal karena pelaku terus menantang untuk dibawa ke kantor polisi.
Kemudian, saat ayah korban tiba, pelaku dilaporkan ke polisi, sementara korban dibawa ke rumah sakit dan divisum. (Raf)
Suami KDRT di Tangerang
Korban KDRT di Tangerang
Wanita Hamil Korban KDRT
Ibu Hamil Dianiaya Suami
Bocah 4 Tahun Dianiaya Ayah Tiri di Tangerang, Korban Digigit Berkali-kali |
![]() |
---|
Budyanto Djauhari, Pelaku KDRT Terhadap Istri yang Sedang Hamil Divonis 7 Bulan oleh PN Tangerang |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus KDRT di Tangsel Sudah P21, Pelaku Ditahan di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang |
![]() |
---|
Pelaku KDRT Tangsel Ancam Bantai Keluarga Korban, Sudah Jadi Tersangka Tapi Malah Makin Brutal |
![]() |
---|
P2TP2A Tangsel Anggap Pelaku KDRT Layak Dapat Hukuman Lebih Berat dari Pasal yang Dikenakan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.