Lapas dan Rutan Overload Kakanwil Kemenkumham Banten Minta Pengguna Narkoba Tak Lagi di Penjara

Kondisi kapasitas Rutan dan Lapas yang sudah overload Kemenkumham Provinsi Banten berharap pengguna narkoba tak lagi dipenjara di 2023.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto. (Baju dinas biru) 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Banten mengungkap jika kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) telah mencapai 110 persen.

Bahkan berdasarkan data jika penghuni lapas dan rutan di Banten paling banyak warga binaan kasus narkotika.

"Kapasitas sejumlah lapas dan rutan di wilayah Banten sekarang ini sudah sekitar 110 persen," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Herwanto, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Ribuan Narapidana di Banten dapat Remisi Kemerdekaan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Terbanyak

Tingginya penghuni warga binaan yang menghuni lapas dan rutan itu, maka Kemenkumham Provinsi Banten telah menyiapkan berbagai cara.

Diantaranya adalah memindahkan narapidana dari lapas atau rutan yang telah penuh ke lapas atau rutan lainnya yang lebih sedikit kapasitasnya.

"Langkah-langkah yang kami lakukan yang pertama dengan sendirinya memindahkan dari yang penuh ke yang longgar," kata dia.

"Misalnya narapidana dari Lapas Kelas I kita pindahkan ke Cilegon atau ke Serang," imbuhnya.

Baca juga: Lapas Cilegon Lakukan Razia ke Sel, Petugas Berhasil Temukan Benda Ini

Selain itu, Banyaknya penghuni rutan dan lapas yang mayoritas merupakan kasus narkotika, maka Tejo berharap agar para pengguna narkoba tidak lagi mendapat hukuman pidana pada Tahun 2023.

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Banten juga mendorong ke pemerintah pusat untuk remisi reintegrasi sosial kepada masyarakat.

"Mudah-mudahan 2023 ada keputusan Undang-Undang Nomor 1 2023 itu. Berharap para pengguna narkoba itu tidak harus dipenjara," tuturnya.

"Dan yang terakhir, kita membangun blok-blok hunian dengan kapasitas rata-rata Lapas yang ada di Kota dan Kabupaten di Provinsi Banten," jelas Tejo Herwanto. (M28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved