Peringatan, Buang Sampah Sembarangan di Kota Tangerang akan Didenda Rp50 Juta
Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan membuang sampah sembarangan bagi masyarakat, buang sampah sembarangan didenda
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan buang sampah sembarangan bagi masyarakat.
Apabila kedapatan masyarakat yang buang sampah sembarangan itu, sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah.
"Bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenakan sanksi tegas dengan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta ataupun ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan," ujar Arief Wismansyah, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Warga Buang Sampah Sembarangan di Kota Tangsel Dikutuk Cepat Mati
Surat Edaran yang dikeluarkan Wali Kota Tangerang itu bernomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam hal ini, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan ini, mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk mematuhi beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah.
Seperti dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis. Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.
Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dan dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
"Dikeluarkannya sanksi tegas ini, seiring dengan meningkatnya dampak negatif akibat kurangnya kepedulian dan kesadaran dalam pengelolaan sampah sehingga turut mengakibatkan pencemaran lingkungan," kata dia.
Baca juga: Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Remaja Kena Sanksi Nyapu Sampah di Kawasan Dukuh Atas
Lebih lanjut Arief menjelaskan, pentingnya kolaborasi seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Langkah tersebut, dinilai dapat mendorong kesadaran masyarakat Kota Tangerang untuk lebih proaktif dalam menjaga lingkungan.
"Kerja sama seluruh komponen masyarakat kunci atasi persoalan lingkungan sekitar kita, serta turut dalam pengelolaan sampah yang lebih baik," tuturnya.
Oleh karena itu, ia pun mengajak masyarakat untuk sama-sama berperan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
"Mari kita ciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita," jelas Arief Wismansyah. (m28)
Kuliti Anggaran Pemkot Tangsel, Leony : Warga Harus Tahu Uang Mereka Dipakai untuk Apa |
![]() |
---|
Sentil Anggaran Pemkot Tangsel, Wali Kota Buka Opsi Dialog dengan Leony Vitria Hartanti |
![]() |
---|
Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Warga Minta Pemkot Tangsel Lebih Terbuka |
![]() |
---|
Evaluasi Tunjangan DPRD Rp 71 Juta, Pemkot Tangerang Libatkan Kemendagri dan Kementerian Hukum |
![]() |
---|
Gedung Pemkot Tangerang Dikawal Ojol dan Ormas saat Demo Berujung Perusakan Fasilitas Umum Marak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.