Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan 174 Ribu Benih Lobster Seharga Rp 26,5 Miliar

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster menuju Singapura.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benih lobster menuju Singapura. 

"Benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Baca juga: Polresta Bandara Soetta Gagalkan Upaya Penyelundupan 34 Ribu Benih Lobster ke Singapura

Menurutnya, larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan
meningkatkan ekspor lobster untuk sektor konsumsi, serta mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian habitat lobster.

Sementara itu, ratusan barang bukti benih lobster yang diamankan telah dilakukan pencacahan dan direncanakan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder di Bandara Soetta untuk meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," jelas Gatot Sugeng Wibowo. (m28)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved