BEM UI Ajak Masyarakat Turun ke Jalan untuk Menolak Putusan MK tentang Pengecualian Usia Capres
BEM UI mengajak elemen masyarakat sipil memenuhi jalanan dengan demonstrasi pada 20 Oktober 2023
Editor:
Ign Prayoga
dok Kompas
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Melki Sedek Huang.
Seperti diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Tags
batas minimal usia Capres dan Cawapres
Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Putusan mahkamah konstitusi
BEM UI
Berita Terkait
Baca Juga
Terjebak di Tengah Kepungan Gas Air Mata dan Aparat, Tangan Presiden BEM UI dan UB Luka Robek |
![]() |
---|
BEM UI Kerahkan Ribuan Mahasiswa Demo di Gedung DPR RI Senayan Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Universitas Indonesia Skorsing Melki Sedek 1 Semester Akibat Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Diduga Lakukan Pelecehan, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Whatsapp Ketua BEM UI Mendadak Logout Sendiri, Dapat Notifikasi Ada yang Berusaha Mengambil Alih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.