Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik MK Dibacakan Sore Ini, Nasib Anwar Usman Diujung Tanduk
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023).
TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023).
Putusan tersebut akan dibacakan oleh MKMK pada pukul 16.00 WIB setelah sidang pleno MK.
Dengan dibacakan putusan terkait laporan dugaan etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, maka ada beberapa hakim yang kemungkinan akan menerima sanksi.
Salah satu hakim yang paling menjadi sorotan yaitu Ketua MKM Anwar Usman, mungkinkan Paman Gibran Rakabuming ini akan menerima sanksi terkait pelanggaran kode etik MK?
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, dia telah melakukan rapat internal bersama para Anggota MKMK.
Baca juga: MKMK Temukan Dugaan Kebohongan pada Alasan Anwar Usman Tidak Ikut Rapat Permusyawaratan Hakim
Adapun dari rapat tersebut, kata Jimly, membuahkan kesimpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK
"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.
Kesimpulan tersebut, ungkapnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.
"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," kata Jimly.
21 Laporan
Lebih lanjut, menurutnya, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.
Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.
Terlebih seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.
Ketua MK Anwar Usman jadi hakim terbanyak dilaporkan yakni sebanyak 15 laporan.
Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK Saldi Isra yang mendapatkan 4 laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga 4 laporan.
Sedangkan paling sedikit laporan diterima Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yakni 1 laporan.
Baca juga: Namanya Berkali-kali Dilaporkan ke MKMK, Adik Ipar Jokowi Akan Kembali Diperiksa oleh Jimly
Jimly mengatakan putusan MKMK akan dibacakan per hakim terlapor.
"Semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Itu satu per satu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," jelas Jimly.
"Ada yang menuduh gini, jawabannya begini, itu nanti dibahas dalam putusan," sambungnya.
Selanjutnya dalam putusannya nanti MKMK juga akan menentukan dampak putusan etik itu terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dibacakan Hari Ini
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan rancangan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim akan selesai pada 7 November 2023.
Hal itu, dijelaskan Jimly, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yangmerupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.
"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023) lalu.
Baca juga: Supaya MK Kembali Berwibawa, TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat
Menurut Jimly hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.
"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly.
"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.
Selain itu, Jimly mengatakan hal ini dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
"Dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," ucapnya.
Temuan MKMK
Jimly Asshiddiqie mengatakan bukti-bukti yang dibutuhkan MKMK dalam mengungkap kasus dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim sudah lengkap.
"Itu kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap," ucap Jimly.
Meski demikian, kata Jimly, Majelis Kehormatan tetap harus mengadakan sidang, meski bukti-bukti sudah lengkap.
Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan ada temuan-temuan baru terkait dengan dugaan pelanggaran etik berkenaan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.
"Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa, mengadakan sidang untuk para pelapor yang belum kita dengar," kata Jimly.
"Siapa tahu ada hal-hal baru," ucapnya.
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
MKMK
Jimly Asshiddiqie
Anwar Usman
Pelanggaran Kode Etik MK
Mantan Ketua MK Bongkar Alasan Dibalik Polemik Kasus Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir |
![]() |
---|
Jimly Asshiddiqie Sebut Alasan Upaya Forum Purnawirawan TNI Memakzulkan Gibran Sulit Diwujudkan |
![]() |
---|
Eks Ketua MK Sebut Polri Tak Bisa Tentukan Keaslian Ijazah Jokowi : Urusan Pengadilan Tata Negara |
![]() |
---|
Respon Jimly Asshiddiqie Terkait 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terjerat Dugaan Suap |
![]() |
---|
Guru Besar HTN Unpad Minta Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pilpres karena Ada Keponakannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.