Kasus Kopi Sianida Terjadi di Pacitan: Korban Pelajar MTs, Pelaku Wanita Muda Berusia 26 Tahun

Kasus kopi sianida terjadi di Pacitan, Jatim. Pelaku menebar racun sianida untuk menutupi aib yang dia lakukan

Editor: Ign Prayoga
Surya.co.id
Kasus kopi sianida Jatim 

Agung mengungkapkan motif Ayuk menaburkan racun sianida pada segelas kopi di rumah MR adalah memperlambat kasus pencurian yang telah dilaporkan keluarga MR ke polisi.

Agung menjelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan orangtua MR ke polisi pada 4 Januari 2024.

Pencuriannya terjadi beberapa pekan sebelumnya. Namun orangtua MR baru menyadari kehilangan kartu ATM pada awal Januari 2024.

Mereka kemudian melapor ke polisi pada 4 Januari 2024.

Ayuk merasa bakal ketahuan. Dia lalu merancang skenario menabur racun sianida pada minuman di rumah MR.

Ayuk tak peduli siapa yang meminum kopi sianida tersebut. Bagi dia, yang penting ada anggota keluarga MR yang keracunan sianida.

"Kalau mereka sibuk dengan peristiwa kematian tentu akan lupa terhadap kasus pencurian. Maka tersangka Ayuk membeli racun sianida secara online,” bebernya.

Rencana tersangka Ayu awalnya berjalan lancar.

Ayuk tidak dicurigai karena tetangga dekat dan sering ke luar masuk rumah korban.

Ketika MR meninggal setelah minum kopi, warga juga tidak curiga ke Ayuk.

Bahkan, sempat beredar kabar kopi sianida itu dibuat ayah korban, namun hal itu dibantah polisi.

"Memang bapak korban yang membuat kopi. Tetapi yang memasukkan racun sianida ke dalam kopi adalah Ayuk,” ujar Agung Nugroho,

Polisi telah menetapkan Ayuk sebagai tersangka.

Agung menjelaskan penetapan ini dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pacitan setelah hasil laboraturium forensik menunjukkan korban meninggal dunia akibat diracun.

“Pelaku juga mengaku bahwa telah meracun," katanya.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved