4 WNA Jaringan Penyeludupan Manusia Internasional Ditangkap Imigrasi Soetta

Keempat pelaku ini berasal dari Irak, Suriah dan Sudan, mereka juga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia Internasional.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan empat warga negara asing (WNA) pelaku pemalsuan paspor. 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan empat warga negara asing (WNA) pelaku pemalsuan paspor.

Keempat pelaku ini berasal dari Irak, Suriah dan Sudan, mereka juga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia Internasional.

"Jadi empat WNA ini tujuan akhirnya adalah menuju Jerman dan Belanda dan Indonesia hanyalah negara ke dua ataupun hanya transit bagi mereka," kata Kabid Inteldakim Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Arfa Yudha saat diwawancarai awak media, Senin (20/2/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan, keempat WNA tersebut digerakan oleh jaringan internasional yang telah memiliki alur tersendiri dalam beraksi.

Pola yang dimaksud ialah strategi para sindikat untuk berputar-putar terlebih dahulu sebelum sampai di negara ke tiga atau tujuan akhir.

Baca juga: Imigrasi Ringkus Buronan Polres Metro Jakarta Utara yang Kabur ke Tiongkok

Hal tersebut dilakukan agar dapat dianggap sebagai seorang turis yang aktif berkelana mengelilingi banyak negara.

Dengan demikian, tujuan para sindikat jaringan internasional tersebut dapat dikaburkan atau dimanipulasi kepada petugas Imigrasi negara yang dituju.

"Pola yang mereka lakukan adalah memutari negara lain terlebih dahulu sebelum menuju negara akhir di kawasan Eropa, jadi mereka seolah-olah layaknya traveler yang mengunjungi banyak negara," kata dia.

"Jadi tidak ada alasan spesifik kemana negara ke dua yang mereka datangi, tapi mayoritas ada di Asia Tenggara seperti Indonesia, Vietnam dan Filipina," imbuhnya.

Menurut Arfa, modus jaringan internasional tersebut telah terendus oleh pihaknya dengan bukti telah meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang datang dari Suriah. 

Oleh karena itu, petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang datang ke Indonesia hanya untuk transit. 

"Atensi khususnya untuk WNA Suriah yang kesini agar dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam dari petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," tuturnya.

"Alasan mereka melakukan ini untuk mencari kehidupan yang lebih baik, tapi kami masih terus mengembangkan terkait jaringan mereka yang ada di indonesia, karena terafiliasi dengan jaringan internasional," jelas Arfa Yudha Indriawan. 

Baca juga: 127 WNA Berhasil Ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Selama Tahun 2023

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengamankan empat WNA akibat menggunakan paspor dan visa palsu.

Mereka diamankan saat hendak melintas masuk dan langsung keluar dari Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

WNA berinisial MHAA, FAIA, IH dan MA tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk mengelabui petugas imigrasi di negara tujuan akhir mereka ke Eropa.

Mereka berhasil dibekuk dalam operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sejak Desember 2023 hingga Februari 2024.

Adapun para WNA yang diamankan tersebut berasal dari tiga negara yang berbeda. WNA asal Irak yakni MHAA, WNA asal Sudan yaitu FAIA, serta IH dan MA yang berasal dari Suriah.

MHAA diamankan saat hendak berangkat menuju Amsterdam menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA88. Akan tetapi saat tengah melakukan check-in, petugas mencurigai dokumen yang bersangkutan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Baca juga: Gelar Razia Jelang Nataru, Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Ringkus 27 WNA asal Sri Lanka 

Kemudian untuk FAIA diamankan lantaran berusaha memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan 211A palsu dengan menaiki pesawat Etihad Airways nomor penerbangan EY474. 

Sementara untuk IH dan MA diamankan saat tiba di Indonesia menggunakan Maskapai Emirates Airlines nomor penerbangan EK356.

Saat berada di konter pemeriksaan keimigrasian, IH dan MA menyerahkan masing-masing satu Paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa mereka sudah memiliki visa kunjungan masing-masing yang diajukan menggunakan paspor Suriah.

Akibat perbuatannya, WNA berinisial MHAA dan dua orang asing asal Suriah tersebut dikenakan dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan untuk FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (m28)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved