Berita Banten

Aturan WFH dan WFO ASN di Provinsi Banten Setelah Libur Lebaran, 7 Dinas Wajib WFO

Berikut ini aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Banten setelah libur lebaran.

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Indri Fahra Febrina
Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Banten terkait penyesuaian jadwal kerja di lingkungan pemerintah Provinsi Banten pasca libur lebaran. 

Layanan dukungan pimpinan melaksanakan kegiatan WFH paling banyak 50?n persentase WFO menyesuaikan persentase WFH, yaitu:

1. Sekretariat Daerah 

2. Sekretariat DPRD 

OPD yang bertugas dalam bidang pelayanan masyarakat melaksanakan WFO 100 % , berikut daftar OPD yang bersangkutan:

1. Dinas Kesehatan 

2. Satuan Polisi Pamong Praja 

3. Badan Pendapatan Daerah

4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah 

5. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

6. Dinas Pariwisata Provinsi Banten 

7. Dinas Perhubungan

Meskipun pelaksanaan penyesuaian jadwal kerja ini dilakukan, namun dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan beberapa poin ini:

1. Perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi 

2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan 

Halaman
1234
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved