Mahfud MD Sebut Jaksa Agung dan Kapolri Enggan Bertemu Satu Forum pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Pernyataan itu dilontarkan eks Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu dalam podcast Terus Terang terbaru.

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/Dian Erika )
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menggandeng tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di tangga belakang Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024).(KOMPAS.com/Dian Erika ) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA-  Mahfud MD mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin enggan bertemu dalam satu forum kecuali sidang kabinet di Istana Negara.

Hal itu diduga terjadi pasca kasus penguntitan yang dilakukan Densus 88 terhadap Jampidsus.

Pernyataan itu dilontarkan eks Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu dalam podcast Terus Terang terbaru.

Mahfud mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung malas bertemu dalam satu forum. 

“Karena memang sering dalam banyak hal Kapolri dan Jaksa Agung itu ndak mau bertemu di satu forum, kecuali dalam sidang kabinet,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Kamis (13/6/2024).

"Berembuk rapat di satu forum kalau satu hadir, satu enggak hadir. Tampaknya ada situasi seperti itu sehingga kalau ada rapat tuh yang sana tanya dulu 'ini datang ndak, ini datang ndak’ gitu,” ujarnya melanjutkan.

Mahfud mengatakan, sebagai Menko Polhukam dulu, dia bakal mendatangi atau memanggil satu per satu apabila ada masalah hukum yang menyangkut Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa komunikasi dan hubungannya dengan Kaplori dan Jaksa Agung sangat baik. Meskipun, dia kerap membongkar ke publik soal kebobrokan jaksa atau polisi.

Sebelumnya, Mahfud mengungkap perihal friksi di tubuh Kepolisian dan Kejaksaan saat membahas peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Menurut dia, tidak bisa Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hanya menyebut bahwa persoalan penguntitan tersebut telah selesai di level internal.

Berkaca dari Kasus Penguntitan Jampidsus Mahfud mengatakan, kedua institusi tersebut harus menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi.

Sebab, menyangkut keamanan dan ketentraman masyarakat juga lantaran selevel Jampidsus saja bisa diperlakukan seperti itu.

“Ini yang harus dijelaskan kepada masyarakat. Karena masyarakat ini kan harus diberi ketentraman. Kalau hal gini Kejaksaan Agung saja kena apalagi yang bukan Kejaksaan Agung ya kan. Orang akan berkata begitu,” kata Mahfud dikutip dari podcast Terus Terang pada 6 Juni 2024.

Dia lantas menyarankan agar oknum Densus 88 yang telah ditangkap dan diperiksa untuk dibawa ke hadapan publik agar diketahui siapa yang memerintahkannya dan tujuannya apa.

“Yang ditangkap ini saja munculkan, periksa, lalu munculkan keterangannya ke publik, saya ditugaskan oleh ini, untuk ini,” ujar Mahfud.

Apalagi, dia lantas mengutip pernyataan tokoh pendiri Densus 88, Irjen Pol (Purn) Ansyaad Mbai yang menyebut bahwa kejadian penguntitan tersebut berkaitan dengan pergantian penguasa mafia timah.

“Kalau saya ikuti Pak Ansyaad Mbai ini sebenarnya perebutan untuk pergantian owner mafia timah. Timah kan selama ini ada penguasanya, penguasa timah. Karena rezim politik akan berubah sekarang, ini akan mulai disingkirkan orang-orang yang jadi mafia yang di backup itu,” katanya.

“Sehingga, lalu dilakukan dengan cara itu agar orang-orang tertentu bisa ditangkap. Lalu, owner mafia ini bisa diganti pada saat pergantian pemerintahan. Ini penjelasannya Pak Ansyaad Mbai ya," ujar Mahfud melanjutkan.

Polri Periksa Densus 88 Penguntit Jampidsus

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengikuti langkah Kejagung menggelar konferensi pers terkait anggota Densus 88 yang menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Satu hari sebelumnya, konferensi pers juga melakukan hal yang sama. Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana memastikan bahwa benar Jampdidus dikuntit anggota Densus 88.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho juga membenarkan memang ada anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror yang menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Sandi mengatakan anggota polisi tersebut sudah ditangani Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

"Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejaksaan Agung dan sudah dijemput sama Paminal dan sudah diperiksa oleh Divpropam," ucap Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Menurut Sandi, pemeriksaan anggota Densus 88 tersebut sudah rampung dilakukan.

Namun, Sandi enggan membeberkan hasil pemeriksaannya.

Ia juga enggan membeberkan motif oknum itu. "Situasinya sampai dengan saat ini sudah selesai pemeriksaannya. Memang kalau nanti ada informasi terbaru atau hal yang lainnya nanti akan kita rilis lagi," ujar dia.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan tidak ada masalah antara Kejaksaan Agung dan Korps Bhayangkara. Sandi juga mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah melakukan pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

"Itu kan kejadian seminggu yang lalu. Kemudian hari Senennya sudah ditutup dengan pertemuan antara pemimpin-pemimpin lembaga saat kegiatan di Istana," kata dia.

"Harusnya sudah terjawab pada senen yang lalu bahwa tidak ada permasalahaan antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian," ujar dia. Diketahui, penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh anggota Densus 88 Polri.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengakui kejadian anggota Densus 88 menguntit terhadap Jampidsus.

Aksi penguntitan terhadap Febrie itu terjadi di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Minggu, 19 Mei 2024 malam.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.Id, ada dua anggota Densus 88 yang diduga menguntit Jampidsus.

Satu anggota polisi itu pun tertangkap. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa kasus penguntitan itu bukan isu belaka, melainkan fakta.

"Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ketika penguntit itu tertanggkap, pihak Jampisus langsung membawanya tersebut ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa orang yang menguntit Febrie merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. "Memang benar ini (penguntit) dari teman-teman Densus,” ungkap Ketut.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved