Berita Daerah

KPAI Soroti Kematian Afif Maulana, Siswa SMP di Padang yang Diduga Dianiaya Polisi Hingga Tewas

KPAI turut menyoroti kasus kematian Afif Maulana, siswa SMP di Kota Padang yang tewas diduga dianiaya oleh anggota Polisi.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNTANGERANG.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus kematian Afif Maulana, siswa SMP di Kota Padang yang tewas diduga dianiaya oleh anggota Polisi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengaku prihatin atas kasus meninggalnya AM (13) pelajar di Kota Padang, Sumatera Barat.

Apalagi kabarnya, jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Batang Kuranji, Padang pada Minggu (9/6/2024).

Dian Sasmita mengatakan anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum seharusnya diproses menggunakan kaidah dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Apalagi informasinya korban diamankan polisi setelah diduga terlibat aksi tawuran.

"Tidak diperkenankan melakukan kesewenang-wenangan dan bahkan menggunakan kekuatan yang berlebihan," kata Dian dalam keterangannya kepada Kompas.com, Minggu (23/6/2024).

Jika AM memang benar meninggal dunia akibat penganiayaan polisi, ia berharap agar Polri segera berbenah. Hal ini dilakukan dengan memastikan perbaikan kapasitas dan kualitas SDM Polri dalam penanganan anak agar tidak terjadi lagi insiden serupa di kemudian hari.

"Diklat SPPA sudah diberikan, namun masih terbatas pada penyidik di Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Padahal kasus anak tidak semua ditangani Unit PPA, seperti pelanggaran lalu lintas," ujarnya.

"Masih banyak PR untuk peningkatan pelaksanaan SPPA yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya

Untuk itu, Dian berharap agar kepolisian bisa segera mengungkap kasus meninggalnya AM dengan transparan.

"Hukum pelaku seberat-beratnya berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya. Ia memastikan, KPAI akan melakukan pengawasan terhadap kasus ini hingga tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan. 

Kronologi

Berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum Padang, Afif Maulana bersama dengan temannya inisial A sedang mengendarai sepeda motor sekitar pukul 04.00WIB pagi.  

Direktur LBH Padang Indira Suryani yang menerima keterangan A, bahwa mereka diadang oleh sekelompok Polisi yang sedang patroli. 

Pada saat itu disebut ada terjadi tawuran antar pemuda di lokasi tersebut. 

A mengatakan bahwa para Polisi itu menendang sepeda motor mereka hingga terjatuh. 

Lalu Polisi menahan mereka secara terpisah.  Indira mengatakan bahwa korban mengalami luka lebam dan patah tulang. 

"Pada saat polisi menghampiri itu, dia menendang kendaraan korban. AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting korban berjarak sekitar dua meter dengan rekan korban A," jelas Indira, Sabtu (22/6/2024).

Menurut Indira, berdasarkan keterangan A, korban A masih sempat melihat AM berdiri namun dikelilingi oknum polisi yang memegang rotan.

Kemudian, A diamankan oknum polisi lain dan setelah kejadian itu tidak lagi mengetahui keadaan AM hingga akhirnya ditemukan tewas di sungai.

"Dari keterangan itu, hingga adanya luka lebam di sekujur tubuh, ini berat dugaan sebelum tewas AM dianiaya dulu," kata Indira.

Sementara dari hasil investigasi mandiri LBH, terdapat 5 anak dan 2 orang dewasa lagi yang mendapatkan penyiksaan oleh kepolisian saat diamankan pada malam itu.

Bahkan, satu keterangan yang mereka katakan, mereka dipaksa melakukan ciuman sejenis saat diamankan.

Menurut Indira, luka-luka yang diperoleh AM dan korban yang lain saat diamankan polisi pada malam itu diduga berasal dari penyiksaan dengan rotan, tendangan, disetrum, sampai disundut dengan api rokok.

Langkah itu dilakukan polisi menurut Indira agar para korban mengaku sebagai pelaku tawuran.

"Luka-luka yang dialami AM dan para korban berasal dari penyiksaan dengan rotan, tendangan, disetrum, sampai dicelup dengan api rokok. Itu dilakukan oleh oknum polisi agar para korban mengaku melakukan tawuran. Padahal saat itu korban hanya berjalan malam dan tidak melakukan pelanggaran hukum apa pun," kata Indira.

(Kompas.com/Tribun-Medan.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved