Pelaku Pencabulan di Yayasan Darussalam An-Nur Palsukan Identitas Anak Asuh demi Dapat Donatur

Kami mendapatkan informasi bahwa adanya penutupan informasi status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Satu dari tiga pelaku pelecehan seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, bernama Yusuf Bahtiar (30), ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual. 
Laporan Reporter TribunTangerang.com, Nurmahadi 
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak asuh di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Diketahui, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka, yakni Sudirman (49) selaku pemilik yayasan, Yusuf Bandi (30) dan Yandi Supriadi (29) selaku pengasuh.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi mendapati dugaan aksi tipu-tipu dari para pengelola Yayasan Darussalam An-Nur.
Yayasan yang telah berdiri sejak tahun 2006 itu, diduga memalsukan identitas anak asuh, demi mendapatkan belas kasih para donatur.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya penutupan informasi status anak itu, karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Kendati demikian, Zain mengatakan informasi itu akan terus didalami, agar kasus ini dapat terungkap.
Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), dan AK (20).
Kedua tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di samping itu, satu dari tiga pelaku pelecehan seksual di Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, bernama Yusuf Bahtiar (30), ternyata pernah menjadi korban kekerasan seksual.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pelecehan seksual yang dialami Yusuf terjadi saat menjadi anak asuh di yayasan tersebut.
"Jadi di antara dua pelaku ini, salah satunya pernah dulu menjadi salah satu anak asuh di yayasan tersebut," ujarnya.
Zain mengatakan, saat itu Yusuf dicabuli oleh pemilik yayasan yang juga menjadi tersangka, bernama Sudirman.
"Dia (Yusuf) pernah menjadi korban dari ketua yayasan tersebut," kata Zain.
Aksi Pencabulan yang dialami Yusuf, ternyata membekas di benaknya, hingga melampiaskan perlakuan yang dialaminya terhadap anak-anak di panti asuhan.
"Sehingga sekarang menjadi pengasuh dan sekarang dia juga menjadi pelaku terhadap korban-korban yang lain," ungkap Zain. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved