Berita Daerah
4 Fakta Kasus Supriyani Guru Honorer di Konawe yang Dipenjara Usai Dituding Pukuli Anak Polisi
Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi sorotan publik.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri itu dituding melakukan penganiayaan terhadap anak muridnya sendiri yang berakhir dipenjarakan.
Orang Tua Murid yang berinsial WH berprofesi sebagai Polisi yang berdinas di Polsek Baito murka lalu melaporkannya ke Polres Konsel.
Laporan itu dibuat Ibu kandung Murid pada Jumat (26/04/2024) dengan Nomor LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra.
Diseretnya Supriyani guru honorer ke penjara pun menuai reaksi publik karena tudingan melakukan penganiayaan karena menegur murid.
Supriyani yang sempat mendekam di penjara kini dikabarnya penahannya telah ditangguhkan pada 22 Oktober 2024, usai kasusnya viral.
Berikut ini sederet fakta terkait kasus yang menimpa Supriyani.
1. Berawal Tegur Murid
Dikutip TribunnewsSultra.com, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam mengatakan kasus tersebut terjadi berawal ketika Supriyani menegur muridnya.
"Kejadian terjadi pada Rabu (24/4/2024) di sekolah, saat korban telah bermain dan pelaku datang menegur korban hingga melakukan penganiayaan," kata AKBP Febry Sam, Senin (21/10/2024).
Pada Kamis (25/4/2024) ibu korban melihat ada bekas luka di paha bagian belakang korban lalu menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.
Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 wita pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.
Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban kepada ayahnya pun menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Alami Cedera Serius Saat Turun ke Segara Anak |
![]() |
---|
6 Fakta Jenazah ASN Aril Sharon Dibawa Pakai Motor Lewati Jalan Terjal di Donggala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.