Berita Daerah

4 Fakta Kasus Supriyani Guru Honorer di Konawe yang Dipenjara Usai Dituding Pukuli Anak Polisi

Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi sorotan publik.

Editor: Joko Supriyanto
Dokumentasi TribunnewsSultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

"Kami telah memanggil 7 orang saksi dalam penyidikan tersebut," ujarnya.  

Sementara pada 16 Oktober 2024 kasus yang menimpa Surpiyanti memasuki  tahap P-21 yang diterima tanggal 9 Oktober 2024 dan tahap II tanggal 16 Oktober 2024, selnajutnya oleh JPU dilakukan penahanan.

4. Penangguhan Penahanan

Setelah kasusnya viral, kini guru SD diduga aniaya murid di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan penangguhan penahanan.

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy 

 Desy menyampaikan pihaknya mengeluarkan Supriyani berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Andoolo.

Setelah ditahan di Lapas Perempuan Kemdari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.

Saat dikeluarkan, Supriyani dijemput suami yang datang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejari Konsel dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Tadi Supriyan dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Desy.

(TribunnewsSultra.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved