Berita Daerah
4 Fakta Kasus Supriyani Guru Honorer di Konawe yang Dipenjara Usai Dituding Pukuli Anak Polisi
Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi sorotan publik.
"Kami telah memanggil 7 orang saksi dalam penyidikan tersebut," ujarnya.
Sementara pada 16 Oktober 2024 kasus yang menimpa Surpiyanti memasuki tahap P-21 yang diterima tanggal 9 Oktober 2024 dan tahap II tanggal 16 Oktober 2024, selnajutnya oleh JPU dilakukan penahanan.
4. Penangguhan Penahanan
Setelah kasusnya viral, kini guru SD diduga aniaya murid di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilakukan penangguhan penahanan.
Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy
Desy menyampaikan pihaknya mengeluarkan Supriyani berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Andoolo.
Setelah ditahan di Lapas Perempuan Kemdari selama satu minggu atau sejak 16 Oktober 2024 atas dugaan menganiaya muridnya.
Saat dikeluarkan, Supriyani dijemput suami yang datang bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejari Konsel dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Tadi Supriyan dijemput sekitar pukul 13.00 Wita, karena berkas-berkasnya baru selesai,” kata Desy.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum |
![]() |
---|
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Alami Cedera Serius Saat Turun ke Segara Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.