Berita Daerah

4 Fakta Kasus Supriyani Guru Honorer di Konawe yang Dipenjara Usai Dituding Pukuli Anak Polisi

Kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjadi sorotan publik.

Editor: Joko Supriyanto
Dokumentasi TribunnewsSultra
Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). 

Setelah itu, ayah dan ibu korban pun mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

2. Melaporkan ke Polisi

Pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 wita, N dan Aipda WH pun melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baito. 

Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.

"Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito," kata AKBP Febry Sam.

Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.

SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.

3. Sudah 4 Kali Mediasi

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut upaya mediasi kasus guru SD aniaya murid yang merupakan anak polisi sudah dilakukan.

Kasus ini belakangan mencuat seiring penahanan SU, sosok guru honorer di sekolah dasar (SD) negeri yang berlokasi di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra), tersebut.

Menurut AKBP Febry, Senin (21/10/2024), mediasi sebelum penetapan tersangka dugaan kasus kekerasan fisik terhadap anak tersebut sudah dilakukan berkali-kali.

"Empat kali dilakukan mediasi antara orangtua korban dan pelaku, tetapi pelaku tidak mengakuinya,” kata AKBP Febry.

"Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Konawe Selatan.

Dalam penyelidikan kasus ini, kata AKBP Febry, penyidik kepolisian sudah memanggil 7 saksi untuk dimintai keterangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun sultra
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved