Guru Kembali Dipolisikan Orang Tua Murid di Muna Sultra, Sebelumnya Diminta Uang Damai Rp 70 Juta

Kini muncul lagi kasus yang sama di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. tepatnya di Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Guru dipolisikan orang tua murid. Terbaru terjadi di Muna, Sultra. 

TRIBUN TANGERANG, KENDARI- Kasus guru dipolisikan wali murid viral di media sosial. Pasalnya belakangan ini ada guru yang dipolisikan orang tua murid dengan alasan penganiayaan.

Kini muncul lagi kasus yang sama di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. tepatnya di Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kasus ini menimpa seorang guru agama sepuh yang segera memasuki pensiunan.

Guru tersebut dipolisikan karena memukul siswa dengan sapu lidi pada Jumat (4/10/2024).

Adapun guru tersebut merupakan guru agama berinisial A (60).

Ia dipolisikan oleh orangtua korban.

Setelah proses mediasi, orangtua murid pun sepakat berdamai dengan guru A usai mengakui kesalahan.

Guru A juga menyampaikan permohonan maafnya pada Senin (28/10/2024).

Mediasi tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah, kepolisian dan dihadiri kedua belah pihak serta sejumlah warga sekitar.

Melansir Tribun Sultra, guru A merupakan warga di Desa Wangkolabu, Kecamatan Towea.

A adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar Negeri atau SDN 1 Towea, Muna.

Di SDN 1 Towea, A mengajar mata pelajaran agama.

Ia mengajar di SDN 1 Towea kurang lebih 36 tahun.

Hal ini disampaikan Kepala SDN 1 Towea, Amin saat dikonfirmasi Tribun Sultra.

"Sudah 36 tahun mengajar, kita seangkatan jadi guru tahun 1988," kata Amin.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved