Guru Kembali Dipolisikan Orang Tua Murid di Muna Sultra, Sebelumnya Diminta Uang Damai Rp 70 Juta

Kini muncul lagi kasus yang sama di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. tepatnya di Kecamatan Towea, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Editor: Joseph Wesly
Istimewa
Guru dipolisikan orang tua murid. Terbaru terjadi di Muna, Sultra. 

Amin juga menyampaikan A sudah memasuki masa pensiun.

"Tinggal satu bulan lebih lagi dia (guru A) akan pensiun," ucapnya.

"Dengan masalah ini, ia merasa bersalah dan menyesal. Kenapa di masa-masa terakhir sebagai guru dapat masalah," pungkasnya. 

Kasus ini sebelumnya dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad.

Ipda Ahmad menerangkan dugaan kekerasan A terhadap murid kelas 5 berinisial LMEG itu terjadi di pintu ruangan kelas pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Guru SDN 1 Towea inisial A dilapor setelah memukul siswanya dengan sapu lidi," kata Ipda Ahmad, Jumat (25/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Berdasarkan pengakuan guru agama itu, korban disebut tidak ikut kerja bakti. 

"Keterangan A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi."

"Saat itu siswa (korban) inisial LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," ungkapnya.

Kini, guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.

"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan, sampai saat ini masih diupayakan mediasi," beber Ahmad.

Kasi Humas Polres Muna itu mengatakan sudah beberapa kali mediasi, akan tetapi keluarga korban masih menolak.

Guru menyampaikan kejadian ini berlangsung saat pagi hari.

Saat itu, para murid diminta untuk bersih-bersih sekolah.

Di hari tersebut, guru A mendapatkan piket pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved