Pilkada Kabupaten Tangerang
Jelang Pilkada 2024, KPU Pastikan Tak Dirikan Tempat Pemungutan Suara di PIK 2 Tangerang
Karena kami terdata di TPS tempat tinggal masing-masing, paling nanti kalau mau nyoblos itu pagi-pagi sebelum berangkat atau di sela-sela waktu beker
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Sejumlah destinasi wisata yang berada di area PIK2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (25/11/2024).
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG- Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari.
Masyarakat di seluruh penjuru Tanah Air akan mengikuti pesta demokrasi untuk menentukan kepala daerah masing-masing di tingkat kota, kabupaten, hingga provinsi.
Sejumlah daerah juga telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi lokasi pencoblosan dalam melayani masyarakat.
Namun demikian terdapat sejumlah wilayah yang tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), di antaranya ialah kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang berlokasi di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan pantauan TribunTangerang.com pada Senin (25/11/2024) area yang masuk dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) itu tidak menyediakan area untuk pendirian TPS.
Berbeda dengan daerah di sekitarnya, tidak terdapat tanda-tanda kesibukan pada dua hari jelang momentum pencoblosan di sekitar area Pantjoran Chinatown, Pantai Pasir Putih, hingga Aloha.
Selain itu lokasi-lokasi yang ramai didatangi masyarakat seperti La Rivera yang menyajikan suasana bak Eropa, Batavia dan Taman Doa Hati Tersuci Maria juga hanya dipadati oleh lalu lalang pengunjung yang datang untuk berwisata dan berswafoto.
Kemudian lokasi yang menjadi tempat tinggal ribuan warga di PIK 2 yakni apartemen Tokyo Riverside juga tidak nampak adanya pendirian TPS oleh KPU Kabupaten Tangerang.
Salah seorang warga sekitar yang beraktivitas dan bekerja di kawasan PIK 2, Irwan mengaku, tidak menerima informasi adanya pendirian TPS di lokasi tersebut.
Himbauan yang diterima olehnya hingga saat ini hanyalah melakukan sesi pencoblosan di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.
"Kalau di wilayah ini setau saya enggak ada TPS yang disediakan bagi warga yang tinggal ataupun pekerjanya," kata dia.
"Karena kami terdata di TPS tempat tinggal masing-masing, paling nanti kalau mau nyoblos itu pagi-pagi sebelum berangkat atau di sela-sela waktu bekerja," imbuhnya.
Menurut dia, tempatnya bekerja memberi keringanan kepada karyawan untuk menggunakan hak pilihnya pada saat hendak mencoblos di kediamannya.
"Kalau saya karena tinggal di Teluknaga, jadi bisa mencoblos dulu sebelum berangkat kerja, lalu gantian dengan temen-temen lainnya," sambungnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar mengatakan, kawasan PIK 2 masuk dalam wilayah khusus dalam pelaksanaan
Baca juga: Jelang Pilkada, KPU Kabupaten Tangerang Hadirkan Posko Layanan Perpindahan Pemilih untuk Masyarakat
Oleh karena itu tidak adanya pendirian TPS disebakan lantaran PIK 2 merupakan area yang menjadi destinasi wisata.
"Ya benar tidak ada pendirian TPS di PIK 2, KPU Kabupaten Tangerang hanya memiliki TPS dengan lokasi khusus di Rutan Jambe," ucap Umar saat dikonfirmasi TribunTangerang.com.
Kemudian Umar menjelaskan, untuk warga yang tinggal di apartemen yang ada di area PIK 2 tidak ada yang memiliki domisili secara administratif di Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut didapat saat pihaknya menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak pengembang dari PIK 2 itu sendiri.
"Pada saat pendataan pemilih dan pembentukan TPS lokasi khusus sudah kami sosialisasikan bersama beberapa pengembang, namun informasinya tidak ada warga Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten," kata dia.
"Atau mudahnya penduduk yang tinggal di daerah PIK 2 itu bukan ber-KTP Kabupaten Tangerang ataupun Provinsi Banten," ungkapnya.
Menurut Umar, pihak pengembang telah mengintuksikan kepada perusahaan-perusahaan yang berlokasi di kawasan PIK 2 untuk memberi keringanan kepada pegawainya untuk menggunakan hak pilih.
Dengan demikian masyarakat yang bekerja di daerah tersebut dapat mencoblos di TPS yang berada di tempat tinggalnya masing-masing.
"Iya sudah kami sampaikan, jadi warga Kabupaten Tangerang yang kerja di PIK 2 diberi keringanan untuk pulang sebentar agar menggunakan hak suara sesuai dengan pendataan TPS masing-masing," jelas Umar. (m28)
Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Pilkada Kabupaten Tangerang
| Jadi Pemenang Pilkada 2024, Pasangan Maesyal-Intan akan Dilantik di IKN pada 6 Februari 2025 |
|
|---|
| Breaking News: KPU Tangerang Tetapkan Maesyal Rasyid-Intan Nurul sebagai Pemenang Pilbup Tangerang |
|
|---|
| Unggul di Pilkada Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid Gelar Tasyakuran Bersama Relawan |
|
|---|
| KPU Kabupaten Tangerang Ungkap Belum ada Gugatan Pilkada 2024 ke MK Jelang Penutupan Tahapan |
|
|---|
| Maesyal-Intan akan Gelar Syukuran Akbar usai Unggul Hitung Cepat Pilkada 2024 Kabupaten Tangerang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.