Berita Jakarta

3 Polisi Gadungan Peras Warga Kota Bambu Selatan Palmerah Ditangkap, Begini Modusnya

Tiga orang polisi gadungan yang meresahkan warga diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/12/2024).

Editor: Joko Supriyanto
Tribunbogor
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. 

Menurut Rachmad, AP pernah di penjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan," pungkasnya. (m40)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved