Berita Jakarta
3 Polisi Gadungan Peras Warga Kota Bambu Selatan Palmerah Ditangkap, Begini Modusnya
Tiga orang polisi gadungan yang meresahkan warga diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (4/12/2024).
Editor:
Joko Supriyanto
Menurut Rachmad, AP pernah di penjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan," pungkasnya. (m40)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Berita Terkait: #Berita Jakarta
| Tiang Monorel Mangkrak di Senayan dan Rasuna Said Bakal Dibongkar pada Januari 2026 |
|
|---|
| Warga Kini Bisa Buang Kasur dan Lemari Bekas Lewat Layanan Online DLH DKI Jakarta, Begini Caranya |
|
|---|
| DKI Buka Opsi Perpanjang Jalur LRT Jakarta ke JIS Hingga PIK 2 |
|
|---|
| Pejabat CKTRP Jakpus Dimutasi Usai Tindak Bangunan yang Menyalahi Aturan |
|
|---|
| Polisi Telusuri Dugaan TPPO di Kasus Kematian Terapis Wanita di Pasar Minggu Jaksel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.