UMK Tangerang

Disnaker Kota Tangerang Serahkan UMSK 2025 atas Kesepakatan Perusahaan dan Karyawannya 

Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang pada sektor lima. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kadisnaker Ujang Hendra Gunawan saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jumat (20/12). 

Angka kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

Dalam rapat tersebut tidak hanya hanya diikuti oleh jajaran pemerintah daerah melainkan juga dihadiri ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang.

Nantinya penggunaan UMK sebagai penghasilan karyawan hanya berlaku kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Hal tersebut bertujuan guna memberikan penghargaan lebih kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas sesama pekerja lainnya. (m28)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved