KLH Segel Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Pamulang, Nekat Membuka Segel Pidana Penjara 2 Tahun

Peringatan, dilarang melakukan kegiatan apapun di area ini, area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup berdasarkan undang-undang

Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025). 
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya menyegel Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Perumahan Reni Jaya, Pondok Benda, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Rabu (15/1/2025).
Nampak perwakilan KLH hingga Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, ketua RT hingga warga mendatangi TPS ilegal, melihat proses penyegelan.
Sebuah plang peringatan dengan tulisan tegas telah dipasang di area depan TPS ilegal.
Plang tersebut berisi peringatan bahwa segala kegiatan yang dilakukan di area tersebut dilarang.
"Peringatan, dilarang melakukan kegiatan apapun di area ini, area ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup berdasarkan undang-undangnomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah 10. undang-undang nomor 32 tahun 2009tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang," tertulis dalam plang yang dipasang oleh perwakilan kementerian lingkungan hidup.
Dalam plang itu juga disebutkan sanksi tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak atau memutus penyegelan yang telah dilakukan.
"Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)," lanjut tertulis di dalam plang yang berdiri kokoh di depan TPS ilegal tersebut.
Setelah menancapkan sebuah plang peringatan yang berisi larangan, pihak LHK juga memasang garis kuning yang membentang di sekitar area tersebut dengan tulisan "Dilarang Melintas Garis PPLH" sebagai tanda pengawasan dan pembatasan akses. 
Garis kuning ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak memasuki area yang sedang dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup.
Warga yang menyaksikan penyegelan akhirnya bernafas lega karena keluhan mereka mengenai TPS ilegal yang meresahkan akhirnya didengar. (m30)

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved