Rusdi Alam Minta BKPSDM Data Ulang Ribuan THL untuk Tentukan Formasi di Seluruh OPD Pemkot Tangerang

DPRD Kota Tangerang meminta agar perekrutan program Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tidak kembali menimbulkan kisruh.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Ketua DPRD Rusdi Alam menemui ribuan honorer bersama Pj Wali Kota Tangerang di Puspemkot Tangerang, Banten, Kamis (16/1). 

Pasalnya terdapat 1.791 peserta yang dinyatakan gagal lolos seleksi PPPK dari 3.455 orang yang berhasil melalui tahap administrasi. 

Sementara formasi yang tersedia dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kota Tangerang jumlahnya mencapai 5.186.

Dalam mengantisipasi situasi yang sempat menimbulkan kekisruhan itu, Pemkot Tangerang mengumpulkan seluruh THL yang gagal diterima menjadi PPPK di area Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Adapun ribuan THL yang hadir secara langsung merupakan perwakilan setiap Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Tangerang.

Mereka datang dengan masih menggunakan seragamnya masing-masing, seperti Pemadam Kabakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Humas, hingga Kesbangpol.

Sejumlah THL diperkenankan untuk menyampaikan keluh kesah yang dirasakan, besertaan dengan argumen yang mereka miliki masing-masing.

Adapun pertemuan dengan ribuan THL itu dilaksanakan guna membahas langkah pemerintah dalam menuntaskan permasalahan yang telah muncul dalam satu bulan terakhir. 

Langkah yang diambil ialah menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi kejelasan status kepegawaian para tenaga honorer.

Dengan demikian Pemkot Tangerang memastikan seluruh tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi akan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu, sebelum nantinya akan dialihkan ke PPPK Penuh Waktu secara bertahap.

Guna memberikan jaminan kepada para THL yang akan menjadi PPPK penuh waktu, Pemkot Tangerang akan memberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP) kepada tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu untuk sementara. (m28)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved