Pagar Laut di Tangerang

Breaking News: Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Bupati Kabupaten Tangerang Soal SHGB dan SHM

Kami menuntut kepada pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk memberikan klarifikasi, apa dasar hukum menerbitkan izin pemanfaatan tata ruang khususnya

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
POLEMIK PAGAR LAUT- Ratusan warga Pantura geruduk Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, pada Rabu (5/2/2024). Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait penerbitan izin SHGB dan SHM di area pagar laut. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA- Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat, menggeruduk Kantor Bupati Kabupaten Tangerang, Rabu (5/2/2025).
Aksi demonstrasi itu ditujukan kepada pejabat Pemda Kabupaten Tangerang, tekait izin penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), milik anak perusahaan Agung Sedayu, di area pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan Tribuntangerang.com di lokasi, mereka tampak membawa satu mobil pikap berisi pengeras suara dan bendera merah putih.
Tak hanya itu, dalam aksi demonstrasi itu juga, masyarakat turut membakar ban sebagai bentuk tuntutannya.
Bebeberapa di antaranya berupaya untuk menerobos barier yang dipasang pihak kepolisian di depan kantor Pemda Kabupaten Tangerang.
Cekcok antara massa aksi dengan aparat kepolisian pun sempat terjadi, kala mereka mencoba menerobos.
"Kami menuntut kepada pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk memberikan klarifikasi, apa dasar hukum menerbitkan izin pemanfaatan tata ruang khususnya yang berada di perairan pantai utara," ucap salah satu koordinator aksi di lokasi.
Tak hanya soal izin penertiban SHGB dan SHM, massa aksi juga menuntut agar Kepala Desa Kohod, Arsin untuk kooperatif terkait kasus pagar laut.
Terlebih, Kades Kohod mangkir dari panggilan Bareskrim, untuk mengklarifikasi  SHGB dan SHM di area pagar laut.
"Kami juga meminta Kepala Desa Kohod untuk kooperatif, apalagi kemarin mangkir dari panggilan Bareskrim, setelah adanya isu dugaan pemalsuan girik di area pagar laut oleh Kades Kohod," ujar koordinator aksi, Asmudyanto.
Kades Desa Kohod Dilaporkan

Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin dilaporkan warganya ke inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda), terkait dugaan pemerasan dalam kasus pagar laut di Pesisir Kabupaten Tangerang.

"Kepala Desa ini (Arsin) memeras. Memerasnya bagaimana sih? Ini kan desa Kohod kena pembebasan PIK. Jadi warga-warga yang belum memiliki surat tanah, itu diminta untuk mengurus surat-suratnya sehingga menjadi surat yang resmi," ujar Tim Advokasi Warga Kohod, Henri Kusuma kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Henri menjelaskan, Arsin mematok harga yang tinggi kepada warga yang akan mengurus surat tanah.

"Nah, itu di patok harganya tinggi sekali. Untuk bikin Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang  (SPPT) aja bisa sampai puluhan juta. Itu hanya untuk mengurus SPPT, padahal itu urusan Rp 300 ribu selesai gitu ya," paparnya.

Meski Arsin telah dilaporkan ke inspektorat kata Henri, hingga kini belum ada upaya tindak lanjut.

"Tentang pemerasan ini. Ya, lihat sendiri lah, Arsin-nya masih petantang-petenteng ya. Catat aja, petantang petenteng," tukasnya.

Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman pun mendorong aparat penegak hukum segera melakukan pencekalan terhadap Arsin.

Bonyamin menyakini, kepala desa dan aparatur sipil negara harus diperiksa atas penerbitan SHGB dan SHM palsu.

"Terbitnya serifikat itu kan diatas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Di samping itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," ujar Gufroni.

"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.

Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujar Gufroni.

"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampe nunggu yang lain dulu, kan setau saya banyak yang melarikan diri," ungkapnya.

Kades Arsin Diduga Menghilang

Kades Arsin Menghilang Usai Diduga Kuat Palsukan Girik untuk SHGB di Area Pagar Laut

Kepala Desa Kohod, Arsin kini menghilang usai terindikasi memalsukan girik untuk sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut pesisir Kabupaten Tangerang.

Atas hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Bonyamin Saiman pun mendorong aparat penegak hukum segera melakukan pencekalan terhadap Arsin.

Bonyamin menyakini, kepala desa dan aparatur sipil negara harus diperiksa atas penerbitan SHGB dan SHM palsu.

"Terbitnya serifikat itu kan diatas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," kata dia kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Di samping itu, Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menuturkan, kasus yang menyeret Arsin sudah terang benderang. 

Gufroni menilai, Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan surat girik bidang pagar laut, hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," ujar Gufroni.

"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," tambahnya.

Dia pun berharap aparat penegak hukum bisa bergerak cepat, agar para terduga pelaku yang terlibat, tidak menghilangkan barang bukti.

"Jangan sampai orang-orang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujar Gufroni.

"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampe nunggu yang lain dulu, kan setau saya banyak yang melarikan diri," ungkapnya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved