Berita Daerah
Petasan Raksasa Bergambar Prabowo-Gibran Ditemukan di Bangkalan, Polisi Ungkap Kronologinya
Dua petasan raksasa bergambar Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran ditemykan di Bangkalan pada Jumat (28/3/2025).
Adapun 3 tersangka lainnya yakni, FR (25), warga Desa Batonaong, Kecamatan Arosbaya, NRI (19), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, AMN (20), warga Desa Mangkon, Kecamatan Arosbaya.
Dari TKP kedua itu, polisi menyita barang bukti berupa kantong plastik berisi serbuk mercon, 8 lembar kertas sumbu, 316 mercon 1 mercon berukuran diameter 25 Cm dengan panjang 115 Cm, 1 buah mercon berukuran diameter 23 Cm dengan panjang 60 Cm.
30 menit kemudian, polisi menggerebek TKP ketiga di Desa Kompol, Kecamatan Geger dan menetapkan satu tersangka berinisial, KE (32) dengan barang bukti berupa 50 paks mercon berukuran panjang 8 Cm dengan diameter 2 Cm, 80 paks mercon sreng ukuran 14 Cm, 40 paks mercon sreng ukuran 9 Cm, dan 1 paks petasan berukuran panjang 22 Cm dengan diameter 5 Cm.
Barang bukti lain yang disita berupa 1,5 Kg bubuk aluminium powder, 0,5 Kg bubuk potassium, 5 Kg bubuk arang, 3 lembar kertas sumbu, 1 bendel sumbu, 6 buah lakban, 1 timbangan elektrik, dan 1 buah ayakan.
"Pertama kali penggerebekan di Kecamatan Kamal. Berlanjut lanjut dini hari, tim kami mengamankan 8 tersangka di Desa Dlemer yang di antaranya sebagai pembuat mercon berukuran besar. Penggerebekan berakhir di Desa Kompol Kecamatan Geger,” jelas Hendro.
Ia menegaskan, penggerebekan hingga mengamankan 10 orang tersangka atas perkara penyalahgunaan bahan peledak itu merupakan tindakan yang kelima.
Dengan harapan, masyarakat pada malam lebaran atau takbiran tidak perlu membuat mercon karena sangat berbahaya.
"Menyimpan serbuk dan membuat mercon sangat bahaya karena tidak memiliki kompetensi yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga dapat membahayakan keselamatan orang lain. Apabila ingin membeli, silahkan untuk mercon yang aman, sudah dijual di beberapa warung resmi,” pungkas Hendro.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun
Bos Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Beberkan Permintaan Suap Jaksa Rp5 Miliar untuk Bebas Hukum |
![]() |
---|
Hotman Paris Murka Dengan Kepala Desa Cianaga Usai Balita Meninggal Karena Cacingan |
![]() |
---|
Penyebab Keluarga Pasien RSUD Sekayu Maki-maki Dokter Syahpri hingga Dipaksa Buka Masker |
![]() |
---|
Terbukti Kelola Judi Sabung Ayam, Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendaki Asal Swiss Terjatuh di Gunung Rinjani, Alami Cedera Serius Saat Turun ke Segara Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.