Korupsi Pengelolaan Sampah
Jadi Tersangka, Kabid DLH Tangsel Disangka Abaikan Pengawasan Proyek Sampah Miliaran di Tangsel
Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka ketiga dalam kasus korupsi pengelolaan sampah.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Selain itu, Rangga menjelaskan bahwa pada tahap pelaksanaan kontrak, PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah.
"Diketahui bahwa PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Rangga.
Lebih lanjut, Wahyunoto diduga bersekongkol dengan Sukron Yuliadi Mufti (Direktur PT. EPP) untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT. EPP agar memiliki KBLI untuk pengelolaan sampah, bukan hanya untuk pengangkutan.
Sebagai bagian dari persekongkolan, Wahyunoto bersama dengan Sukron mendirikan CV. BSIR (Bank Sampah Induk Rumpintama) yang akan dijadikan subkontraktor untuk pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT. EPP tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakannya.
Atas perbuatannya, Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31/1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wahyunoto akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, Banten terhitung sejak hari ini, Selasa, 15 April 2025. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.