Habiburokhman Emosi AKBP Fajar Widyadharma Cabuli Balita: Kalau Bisa Saya Tembak Kepalanya
Sebagai seorang penegak hukum terlebih menjabat sebagai Kapolres, AKBP Fajar Widyadharma melakukan aksi asusila terhadap anak
Polri memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pemecatan tak hormat ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran berat yang melibatkan kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkotika.
Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Rabu (12/3/2025). Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
AKBP Fajar Widyadharma diketahui melakukan perbuatan asusila terhadap tiga perempuan, dua di antaranya masih di bawah umur.
Tak hanya itu, ia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan sejak 24 Februari 2025 dan menempatkan Fajar di tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
8 Syarat Penahanan yang akan Diatur dalam RUU KUHAP 'Baru', Tindakan Penahan Tidak Lagi Sembarangan |
![]() |
---|
Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet, Karyawan Toko Retail di Jatiuwung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.