Habiburokhman Emosi AKBP Fajar Widyadharma Cabuli Balita: Kalau Bisa Saya Tembak Kepalanya

Sebagai seorang penegak hukum terlebih menjabat sebagai Kapolres, AKBP Fajar Widyadharma melakukan aksi asusila terhadap anak

Editor: Joseph Wesly
Dok. HO via Pos-Kupang.com
TEMBAK KEPALA- Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipecat atas kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan narkoba. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kesal dan ingin menembak kepalanya. (Dok. HO via Pos-Kupang.com) 

Polri memberhentikan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. 

Pemecatan tak hormat ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran berat yang melibatkan kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkotika.

Keputusan pemberhentian itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri, Komjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Rabu (12/3/2025). Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

AKBP Fajar Widyadharma diketahui melakukan perbuatan asusila terhadap tiga perempuan, dua di antaranya masih di bawah umur. 

Tak hanya itu, ia juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Propam Polri sudah melakukan pemeriksaan sejak 24 Februari 2025 dan menempatkan Fajar di tempat khusus (patsus) sejak 7 Maret 2025.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved