6 Penyelundupan Narkotika ke Tanah Air Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta sejak April 2025

Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyeludupan barang haram tersebut dilakukan sejak periode April.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
BEA CUKAI BANDARA - Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo 

"Mereka orang yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa menuju ke Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut," sambungnya.

Penindakan ketiga dilakukan pada Kamis (1/5/2025) terhadap barang kiriman asal Malaysia tujuan Jakarta Timur bertuliskan 'motor fork assey' atau suku cadang motor yang didalamnya ditemukan 856 gram sabu.

Barang bukti pun diserahkan kepada BNN RI yang kemudian dibentuk tim gabungan untuk controlled delivery hingga berhasil meringkus pelaku betinisial MA sebagai penerima barang. 

Sepekan kemudian pada Jumat (9/5/2025) disapati satu paket barang kiriman bertuliskan tea powder dengan berat bruto total 1.190 gram asal India dengan tujuan Jakarta Timur yang berisi daun kering. Setelah dilakukan pengujian awal hingga laboratorium hasilnya positif narkotika golongan satu dari genus catha edulis yang mengandung cathinone, phloroglucinol, dan kandungan lainnya. 

Dari hasil pendalaman, seorang penerima paket berinisial SKA berhasil ditangkap usai diminta tolong oleh pacarnya yang merupakan WNA dengan inisial AE untuk menerima paket tersebut dan membawanya ke China untuk kemudian bertemu disana dan tidak mengetahui isi paket tersebut. 

Penindakan kelima dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025 sebuah paket asal Malaysia tujuan Jakarta Utara yang berisi berisi 5 buah lampu dan didalamnya disembunyikan serbuk kristal bening yakni sabu seberat 985 gram. Dari hasil kontrol pengiriman barang, tim gabungan berhasil membekuk seorang WNI berinisial AJ sebagai penerima dan pemilik barang. 

Penindakan keenam dilakukan pada hari Senin (7/7/2025)  terhadap 2 orang penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta berinisial SA yang merupakan WNA asal Singapura dan HC yang merupakan WNA Malaysia. 

Ketika dilakukan pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang, didapati dua buah koper yang berisi narkotika jenis etomidate yang dibawa dengan cara dimasukan ke dalam dompet, lalu disamarkan di dalam botol sabun dan sampo serta disamarkan dalam kotak permen.

Hasilnya, 6 botol cairan bening yang sedikit mengkristal dengan berat bruto 4,7 kilogram mengandung etomidate, kemasan plastik serbuk potongan dalam tas berisi peralatan mandi seberat 4,8 gram positif narkotika jenis ganja, lalu 12 butir obat-obatan dalam kotak permen positif narkotika jenis MDMA, serta 4 butir tablet happy five. 

"Dari hasil controlled delivery, rencananya barang tersebut akan diserahkan kepada seorang WNA asal China berinisial XL berusia 38 tahun," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Operasi gabungan ini merupakan komitmen penuh Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Polri dan BNN dalam memberantas penyelundupan narkotika di Indonesia," ucapnya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi narkotika maupun obat-obatan berbahaya lain, karena pola penyelundupan barang terlarang sekarang mulai beralih dari narkotika ke obat berbahaya yang belum masuk ke dalam kategori narkoba," jelas Gatot. (m28)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved