Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Langgar Putusan MK: Picu Konflik Kepentingan

Mahfud MD menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
Situs KPU RI
MAHFUD MD SOAL WAMEN - Ia menyebut praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena melibatkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan. 

“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih (abai) seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan (pengangkatan wamen jadi komisaris),” tutur Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Sulit Bayangkan KPK Periksa Apalagi Menersangkakan Bobby Nasution Soal Kasus Topan Ginting

Kemudian Mahfud pun mengingatkan, akan resiko politik ke depannya jika praktik pengangkatan wamen menjadi komisaris ini masih berlangsung.

Ia melihat potensi penyalahgunaan jabatan untuk akomodasi politik.

“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau dapat semua dikasih jabatan,” katanya

Lebih lanjut, Mahfud pun menekankan bahwa pemerintah harus mencari solusi alternatif tanpa melanggar putusan MK.

Ia mencontohkan pengalamannya berdiskusi dengan KPK, yang sempat merencanakan aturan teknis untuk menjerat pelaku rangkap jabatan, meski terhambat dinamika politik, agar tata kelola pemerintahan tetap bersih.

“Kalau pemerintah mau baik-baik ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan. Kalau perlu dikasih uang lain carikan saja tapi jangan ngerangkap-rangkap gitu. Harusnya pemerintah sendiri. Udahlah ini kan putusan MK mumpung ada momentum kita kalau dihentikan gak ada putusan MK kan malu," imbuhnya. (m32)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved