Mahfud MD Sebut Wamen Rangkap Komisaris Langgar Putusan MK: Picu Konflik Kepentingan
Mahfud MD menegaskan bahwa wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Joko Supriyanto
“Tapi kan hukum tuh lagi-lagi produk politik. Kalau pemerintahnya masih (abai) seperti itu ya akan seperti itu. Tapi kalau pemerintah mau baik-baik, ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan (pengangkatan wamen jadi komisaris),” tutur Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Sulit Bayangkan KPK Periksa Apalagi Menersangkakan Bobby Nasution Soal Kasus Topan Ginting
Kemudian Mahfud pun mengingatkan, akan resiko politik ke depannya jika praktik pengangkatan wamen menjadi komisaris ini masih berlangsung.
Ia melihat potensi penyalahgunaan jabatan untuk akomodasi politik.
“Nanti bahaya loh kalau yang akan datang wamennya tambah menjadi 200 atau dapat semua dikasih jabatan,” katanya
Lebih lanjut, Mahfud pun menekankan bahwa pemerintah harus mencari solusi alternatif tanpa melanggar putusan MK.
Ia mencontohkan pengalamannya berdiskusi dengan KPK, yang sempat merencanakan aturan teknis untuk menjerat pelaku rangkap jabatan, meski terhambat dinamika politik, agar tata kelola pemerintahan tetap bersih.
“Kalau pemerintah mau baik-baik ya yang kemarin sudah terlanjur sekarang sudah putusan MK mari kita hentikan. Kalau perlu dikasih uang lain carikan saja tapi jangan ngerangkap-rangkap gitu. Harusnya pemerintah sendiri. Udahlah ini kan putusan MK mumpung ada momentum kita kalau dihentikan gak ada putusan MK kan malu," imbuhnya. (m32)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Mahfud MD Duga Ada Mark-Up 3 Kali Lipat Proyek Whoosh, Minta KPK Bergerak tanpa Menunggu Laporan |
|
|---|
| Sikap Tegas Menkeu Purbaya Soal Anggaran MBG Dipuji Mahfud MD: Terus Maju, Pak! |
|
|---|
| Pernah Mengabdi Kala Keduanya Jadi Presiden, Mahfud MD Sebut Perbedaan Jokowi dan SBY |
|
|---|
| Bocoran Nama 9 Anggota Komite Reformasi Polri Bentukan Presiden Prabowo, Mensesneg Buka Suara |
|
|---|
| Mahfud MD Nilai Tak Ada Meritokrasi di Polri, Sulit Dapat Jabatan bila Tak Mampu 'Membayar' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/MAHFUD-TANGGAPI-SUKATANI.jpg)