Korupsi Impor Gula
Hotman Paris Soroti Tom Lembong Lulusan Harvard Harus Tidur Bareng Napi hingga Nama Jokowi Disebut
Sembari terus berjuang, Tom Lembong diketahui menjalani tahanan di Rutan Salemban cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Menanti Sidang Banding
Kuasa hukum mantan Tom, Zaid Mushafi, mengatakan pertimbangan majelis hakim menurut nalar hukum tidak sesuai fakta persidangan.
Melalui upaya hukum ini, tim kuasa hukum akan membantah pendapat yang disampaikan hakim dalam pertimbangan putusannya.
Vonis Tom, kata Zaid, hanya berdasarkan keterangan saksi semata.
"Saya terangkan bahwasanya pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ada pertemuan, ada korelasinya antara Pak Tom dengan perusahaan swasta itu hanya didasarkan pada keterangan saksi yang pada saat persidangan menyatakan lupa," katanya, Selasa (22/7/2025).
Selain itu, menurut Zaid, tidak ada mens rea atau niat jahat Tom yang bisa dibuktikan dalam perkara korupsi impor gula.
"Untuk itu, kita melihat, mendengarkan semua putusannya itu tidak cermat, teliti dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan," ucapnya.
Tentang banding ini, Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengungkapkan permohonan banding atas vonis Tom itu telah tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan banding tersebut tercatat nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
"Permohonan banding diajukan oleh penasihat hukum terdakwa yaitu Rifkho Achmad Bawazir pada Selasa," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).
Selanjutnya, kata Andi, pembanding akan diberikan waktu maksimal 14 hari, terhitung sejak 25 Juli 2025, untuk mengajukan memori banding.
"Setelah itu, berkas akan dikirim ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk diproses guna diperiksa dan diadili oleh majelis banding," kata Andi.
Oleh sebab itu, dijelaskan Andi, maka putusan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst belum berkekuatan hukum tetap.
"Dan status yang bersangkutan masih sebagai terdakwa," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
| Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Dibacakan Hari Ini |
|
|---|
| Respons Maria Francisca Wihardja Suaminya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tom Lembong Kalah di Praperadilan, Status Tersangkanya Tidak Berubah |
|
|---|
| Tom Lembong Ternyata Laporkan Kebijakan Impor Gula ke Jokowi, BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara |
|
|---|
| Penetapan Tersangka Tom Lembong Dianggap Kesalahan Prosedur, Ahli Hukum Pidana Ungkap Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Tom-Lembong6.jpg)